LEMBAGA Pengkajian Pangan, Obat, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengaku tidak bisa melakukan tindakan hukum atas beredarnya Siomay âcu nyukâ yang ditengarai mengandung daging babi.
âBerdasarkan penelusuran kata âcu nyukâ melalui sejumlah referensi, dalam Bahasa Khek/Hakka, âcuâ berarti babi, sedangkan ânyukâ berarti daging. Jadi âcu nyukâ bermakna daging babi,â jelas Farid MS juru bicara LPPOM MUI dalam siaran pers yang diterima redaksi (21/1/2015).
LPPOM MUI mengaku bukan merupakan lembaga polisional yang dapat serta merta melakukan tindakan hukum terhadap penjual yang ditengarai menjual produk yang tidak halal.
Hingga saat ini, Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) belum diberlakukan, sehingga belum ada kewajiban bagi para pedagang untuk mencantumkan keterangan halal atas produk yang mereka jual.
âNamun, sangat disayangkan bahwa penjual siomay dimaksud tidak memberitahukan kepada konsumen yang jelas-jelas beridentitas muslim sebelum mereka membeli produk yang ia jual,â ujar Farid MS.
Atas kondisi, LPPOM mengimbau konsumen muslim lebih berhati-hati dalam mengkonsumsi produk. âTerlebih lagi ketika konsumen muslim tengah berada di komunitas konsumen yang mayoritas bukan beragama Islam.â
Konsumen muslim juga dihimbau agar tidak ragu-ragu bertanya sebelum membeli makanan dan minuman. âPastikan produk yang dikonsumsi adalah produk yang bersertifikat halal MUI,â pungkasnya. [rn/Islampos]
islampos mobile :