Palestina
Israel Penjarakan dan Denda 6000 Shekel Gadis Kecil Palestina Ini
Kamis 1 Rabiulakhir 1436 / 22 Januari 2015 20:30PENGADILAN Israel di Ofer pada Rabu kemarin (21/1/2015) dikabarkan telah memvonis anak Palestina, Mallak Ali Al-Khatib dengan hukuman penjara dua bulan ditambah denda 6000 shekel (atau sekitar 1250 dolar).
Rabu kemarin kasus Mallak disidang kembali dengan keadaan psikologi yang buruk karena ditahan dalam situasi keras. Israel memperpanjang penahanannya selama dua kali dan dipindahkan ke penjara Israel Hasharon.
Mallak adalah anak berusia 14 tahun dari desa Bitin di pinggiran Ramallah, Tepi Barat. Israel menangkapnya pada 31 Desember 2014. Ia ditangkap di dekat sekolahnya dengan alasan melempari Israel dengan batu.
Terkait kasus ini, departemen hukum Tawanan Palestina, Jawad  Pauls mengatakan, âTindakan Israel menahan anak-anak di bawah umur sangat bertentangan dengan seluruh piagam internasional terkait.â
âMulai dari penangkapan yang yang dilakukan secara brutal sampai pada saat penahanan hingga dikeluarkannya keputusan hukum yang tidak memperhatikan keberadaan korban sebagai anak-anak,â lanjutnya seperti dikutip infopalestina Kamis, (22/1/2015).
Sebelumnya Pusat Studi Tawanan Palestina meminta semua lembaga internasional dalam advokasi terhadap anak-anak dan lembaga HAM untuk melakukan intervensi segera menekan Israel agar membebaskan Mallak Ali Al-Khatib yang ditahan sejak tiga pekan lalu.
Pusat Studi Tawanan Palestina mengatakan, Mallak tidak melakukan kesalahan apapun. Undang-undang HAM tidak membenarkan penahanan anak-anak di bawah umur kecuali dalam batas yang sangat sempit. [ra/islampos]
islampos mobile :