GeNAM Apresiasi Mendag Larang Minimarket Jual Miras

GeNAM Apresiasi Mendag Larang Minimarket Jual Miras

Nasional

GeNAM Apresiasi Mendag Larang Minimarket Jual Miras

Jumat 2 Rabiulakhir 1436 / 23 Januari 2015 09:03

antimiras3

GERAKAN Nasional Anti Miras (GeNAM) mengapresiasi langkah Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel terkait aturan yang melarang penjualan miras golongan A dengan kadar alkohol di bawah 5 persen di minimarket seluruh Indonesia.

Kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan bernomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol ini dianggap angin segar bagi upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya miras.

Ketua umum GeNAM, Fahira Idris, mengatakan bahwa dari miras dengan kadar alkohol 5 persen inilah remaja mulai coba-coba sampai akhirnya kecanduan dengan miras berkadar alkohol lebih tinggi.

“Kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi setingginya kepada Pak Rachmat atas aturan ini,” ujarnya di Jakarta, Kamis (22/01/2015).

Fahira menyatakan peraturan Mendag yang kemungkinan berlaku pada akhir Januari ini menjadi payung hukum yang wajib ditaati oleh semua pengusaha minimarket.

Segera setelah Permendag ini selesai diproses di Kementerian Hukum dan HAM, dirinya akan menginstruksikan kepada aktivis GeNAM di seluruh Indonesia untuk membantu menyosialisasikan peraturan baru ini kepada pemilik mini market dan masyarakat.

GeNAM bersama masyarakat akan mengawasi agar aturan ini dilaksanakan, tidak hanya oleh mini market, tetapi juga oleh warung atau kios-kios kecil yang memang tidak diperbolehkan menjual miras jenis apapun,” tegas Fahira. [eza/Islampos]

islampos mobile :

Redaktur: Azeza Ibrahim

« Inilah Istilah Lain dari Babi