Celana Panjang, Musibah bagi Wanita?
WANITA identik dengan keanggunannya dan keramahannya. Sudah sepantasnya Allah memosisikan wanita sebagai makhluk ciptaan Allah SWT yang begitu sempurna. Hijab yang menutupi auratnya merupakan suatu kewajiban bagi para muslimah yang sholehah.
Tentu jika tampilan luarnya istimewa, maka hatinyapun harus istimewa. Senantiasa taat kepada perintah agama dan menjadi sosok manusia yang seutuhnya, yakni manusia yang istiqomah dalam berhijab tanpa memperlihatkan lekuk tubuhnya.
Seiring perkembangan zaman dan melesatnya teknologi saat ini, sedikit banyak telah memengaruhi gaya berbusana muslimah Indonesia. Sekarang kita tahu banyak bertebaran wanita yang berpakaian namun telanjang. Misalnya, mereka yang berhijab tapi dengan menggunakan celana jeans, atau celana ketat yang memperlihatkan lekuk tubuh mereka.
Sebenarnya, ini musibah buat mereka. Mengapa?
Kita sudah mengetahui bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan.Itu berarti kaki dan betis wanita adalah aurat yang wajib ditutupi.Di antara syarat pakaian muslimah yang mesti dipenuhi adalah tidak membentuk lekuk tubuh.Nah, pakaian yang tidak memenuhi syarat ini adalah jika wanita berbusana celana panjang, apalagi ketat.Ditambah lagi pakaian celana panjang ini menyerupai pakaian pria.Inilah musibah yang pada wanita muslimah saat ini.
Tentang larangan wanita menyerupai pakaian pria di antara contohnya adalah memakai celana panjang. Pakaian tersebut menyerupai pakaian laki-laki dan terlarang berdasarkan hadits berikut,
Ø£ÙÙÙÙ' Ø±ÙØ³ÙÙÙ٠اÙÙÙÙ'ÙÙ -صÙ٠اÙÙ٠عÙÙÙ ÙØ³ÙÙ
- ÙÙØ¹ÙÙÙ Ø§ÙØ±ÙÙ'جÙÙÙ ÙÙÙÙ'Ø¨ÙØ³Ù ÙÙØ¨Ù'Ø³ÙØ©Ù اÙÙ'Ù
ÙØ±Ù'Ø£ÙØ©Ù ÙÙØ§ÙÙ'Ù
ÙØ±Ù'Ø£ÙØ©Ù تÙÙÙ'Ø¨ÙØ³Ù ÙÙØ¨Ù'Ø³ÙØ©Ù Ø§ÙØ±ÙÙ'جÙÙÙ
âRasulullah shallallahu âalaihi wa sallam melaknat laki-laki yang berpakaian wanita dan wanita yang berpakaian laki-laki,â (HR. Ahmad no. 8309, 14: 61. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim, perowinya tsiqoh termasuk perowi Bukhari Muslim selain Suhail bin Abi Sholih yang termasuk perowi Muslim saja).
Syaikh Abu Malik, semoga Allah senantiasa menjaga beliau dalam kebaikan, penulis kitab Shahih Fiqh Sunnah berkata, âPatokan Nabi shallallahu âalaihi wa sallam melarang saling tasyabbuh (menyerupai) satu dan lainnya bukan hanya kembali pada apa yang dipilih, disukai dan dijadikan kebiasaan wanita dan pria. Namun hal ini kembali pula pada maslahat pria maupun wanita.Yang maslahat bagi wanita adalah yang sesuai dengan yang diperintahkan yaitu wanita diperintahkan untuk menutupi diri tanpa boleh tabarruj atau menampakkan perhiasan diri. Jadi dalam larangan berpakaian pada wanita ada dua tujuan: (1) membedakan pria dan wanita, (2) menutupi diri wanita secara sempurna. Kedua maksud (tujuan) ini harus tercapai.â(Shahih Fiqh Sunnah, 3: 36).
Di halaman lain, Syaikh Abu Malik berkata, âMemakai celana panjang adalah sejelek-jelek musibah yang menimpa banyak wanita saat ini, semoga Allah memberi petunjuk pada mereka. Walaupun celana tersebut bisa menutupi aurat, namun ia bisa tetap menggoda dan membangkitkan syahwat, apalagi jika celana tersebut sampai bercorak.
âSebagaimana telah diketahui bahwa di antara syarat jilbab syarâi adalah tidak sempit atau tidak membentuk lekuk tubuh.Sedangkan celana panjang sendiri adalah di antara pakaian yang mengundang syahwat, bahkan kadang celana tersebut sampai terlalu ketat.
Ada juga celana yang warnanya seperti warna kulit sampai dikira wanita tidak memakai celana sama sekali. Ini sungguh perilaku yang tidak dibenarkan namun sudah tersebar luas.Oleh karena itu, tidak diperkenankan wanita memakai celana panjang.
âJika ia memakai celana semacam itu di hadapan suami -selama celananya tidak menyerupai pakaian pria-, maka tidak masalah.
Namun tidak diperkenankan jika dipakai di hadapan mahrom lebih-lebih di hadapan pria non mahram.
âAkan tetapi, tidak mengapa jika wanita mengenakan celana panjang di dalam pakaian luarnya yang tertutup.Karena memakai celana di bagian dalam seperti lebih menjaga dari terbukanya aurat lebih-lebih kalau naik kendaraan mobil. Wallahu aâlam,â (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 38).
Di antara dalil bahwasanya pakaian wanita tidak boleh ketat dan tidak membentuk lekuk tubuh adalah hadits berikut dari Usamah bin Zaid di mana ia pernah berkata,
ÙØ³Ø§Ù٠رسÙ٠اÙÙÙ â" صÙ٠اÙÙ٠عÙÙÙ ÙØ³ÙÙ
â" ÙØ¨Ø·ÙØ© ÙØ«ÙÙØ© ÙØ§Ùت Ù
Ù
ا Ø£ÙØ¯Ù ÙÙ Ø¯ÙØÙ'ÙÙØ©Ù اÙÙÙØ¨Ù ÙÙØ³ÙØªÙØ§ اÙ
Ø±Ø£ØªÙØ ÙÙØ§Ù رسÙ٠اÙÙÙ â" صÙ٠اÙÙ٠عÙÙÙ ÙØ³ÙÙ
â" : Ù
اÙÙ ÙØ§ ØªÙØ¨Ø³ اÙÙØ¨Ø·ÙØ©Ø ÙÙÙØª: ÙØ§ رسÙ٠اÙÙÙ! ÙØ³ÙØªÙØ§ اÙ
Ø±Ø£ØªÙØ ÙÙØ§Ù: Ù
Ø±ÙØ§ Ø£Ù ØªØ¬Ø¹Ù ØªØØªÙا ØºÙØ§ÙØ© ÙØ¥ÙÙ Ø£Ø®Ø§Ù Ø£Ù ØªØµÙ ØØ¬Ù
عظاÙ
ÙØ§
âRasulullah shallallahu âalaihi wa sallam pernah memakaikanku baju Quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau.Lalu aku memakaikan baju itu kepada istriku. Suatu kala Rasulullah shallallahu âalaihi wa sallam menanyakanku: âKenapa baju Quthbiyyah-nya tidak engkau pakai?â.Kujawab, âBaju tersebut kupakaikan pada istriku wahai Rasulullahâ.Beliau berkata, âSuruh ia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir Quthbiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnya,â (HR. Ahmad dengan sanad layyin, namun punya penguat dalam Sunan Abi Daud.Ringkasnya, derajat hadits ini hasan). [yherdiansyah/islampos]
Sumber :
http://rumaysho.com/muslimah/musibah-wanita-muslimah-memakai-celana-panjang-3293
islampos mobile :

Yuk Share :
Redaktur: Saad Saefullah