Oleh: Nafidatul Marhumah, [email protected]
TAK bisa dipungkiri bahwa maraknya kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak-anak dan perempuan adalah dampak dari liberalisme nilai-nilai sosial. Pornografi yang semakin deras ke tengah masyarakat telah mendorong bagi banyak orang melakukan kejahatan seksual.
Kaum perempuan sekarang tidak lagi merasakan keamanan, bahkan di tempat umum dan keramaian sekalipun. Anak-anak juga semakin tak terlindungi. Dengan sensasi liberalisme yang di usung oleh demokrasi (yaitu kebebasan berekspresi, kebebasan seni dan budaya) kini media akan semakin bebas meracuni masyarakat, situs-situs porno yang semakin melejit dan terus menuai berbagai kasus kekerasan seksual.
Sikap publik terhadap pornografi dan pelakunya semakin sulit dipahami. Sejumlah selebritis yang terlibat skandal video porno tetap disambut oleh publik. Media massa khususnya televisi sepertinya tak mengacuhkan lagi cacat morat yang dilakukan mereka.
Selain itu, sanksi bagi pelaku kejahatan tersebut juga menjadi persoalan, hukuman bagi pelaku pemerkosa anak terlalu ringan. Inilah salah satunya yang memicu maraknya kekerasan seksual terhadap anak-anak dan perempuan.
Melihat tren penanganan kasus kejahatan ini tampak masih sulit bagi kaum wanita dan anak-anak mendapatkan rasa aman. Demokrasi dan sistem hukumnya tidak menunjukan keberpihakan kepada kelompok masyarakat lemah.
Meningkatnya jumlah kejahatan ini adalah bukti meyakinkan kegagalan demokrasi dan liberalisme dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Demokrasi yang menjunjung tinggi hak asasi manusia telah mengantarkan umat untuk bebas bertingkah laku. Umat digiring untuk bebas mengekspresikan dirinya; bebas membuka aurat, pacaran, lesbi, homo, prostitusi, perzinaan, dll.
Di samping itu, ketika perkara yang diharamkan banyak diberi kemudahan, sedangkan yang wajib malah diabaikan, dan meniscayakan kebebasan tanpa memperhatikan aturan agama (Islam). Pemerintah selalu memberikan solusi instan yang hanya menyurutkan situasi sementara, namun tidak bisa menghentikan kejahatan yang merabak di negeri ini.
Seharusnya pemerintah segera melakukan upaya serius untuk melenyapkan kekerasan seksual yang mengundang murka Allah. Pemerintah tidak perlu bingung dengan solusi seperti apa. Karena Islam telah hadir dengan syariah-Nya memberikan solusi, bahwa Islam merupakan agama yang kaffah, peraturan terkait kedudukan pria dan wanita rinci diatur di dalamnya.
Kedudukan wanita sama dengan pria sesuai ketaâatannya kepada Allah, kedudukan yang sama dalam berusaha untuk memperoleh, memiliki, menyerahkan, atau membelanjakan harta kekayaannya, kedudukan yang sama untuk menjadi ahli waris dan memperoleh warisan sesuai pembagian yang ditentukan, hak dan kewajiban wanita dan pria sama.
Dengan demikian, solusi bagi pencegahan dan penghentian kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak adalah dengan menerapkan hukum-hukum Islam dan menjaganya dengan penerapan sistem Islam oleh khalifah (kepala negara). Bukan dengan demokrasi atau kesetaraan gender yang di usung oleh para feminisme! []
islampos mobile :