JIKA ada yang harus disalahkan atas pembunuhan bergaya eksekusi atas selusin orang di majalah satir asal Prancis Charlie Hebdo, presiden Liga Katolik Amerika Bill Donahue menyatakan maka itu adalah penerbit majalah yang bersangkutan.
Dalam sebuah artikel yang berjudul âMuslim Berhak untuk Marah,â Donohue mengecam âintoleransiâ yang diusung oleh Charlie Hebdo, apalagi setelah berulang kali menggambarkan tokoh agama. Menurutnya, hal itu jelas memprovokasi penembakan massal hari Rabu (7/1/2014) kemarin di kantor mereka.
Donahue menyatakan bahwa editor Charlie Hebdo, Stephane Charbonnier sangat buruk. âIa tidak memahami peran yang dimainkannya hingga berimbas pada kematiannya yang tragis,â ujar Donahue seperti dilansir New York Daily News.
Charbonnier ditembak mati bersama dengan sembilan rekan kerjanya. Dua petugas polisi juga terbunuh di luar kantor redaksi Charlie Hebdo.
âApa yang terjadi di Paris tidak bisa ditoleransi,â kata Donohue. âTapi kita juga tidak bisa mentoleransi jenis provokasi sebagai reaksi kekerasan ini.â
Donohue secara khusus menyalahkan editor majalah Charlie Hebdo yang berulang kali memvisualkan Nabi Muhammad, dan itu menentang hukum Islam.
âMereka yang bekerja di surat kabar ini memiliki catatan yang panjang dan menjijikkan akan tokoh masyarakat,â katanya.
âKalau dia tidak begitu narsis, ia mungkin masih hidup,â tulis Donahue soal Charbonnier sambil mengutip wawancara Charbonier dengan Associated Press. Ketika itu Charbonier, sang pemimpin redaksi Charlie Hebdo, berkata âMuhammad tidak sakral bagi saya.â
âSaya tidak menyalahkan umat Islam untuk tidak merasa lucu akan kartun kami. Saya hidup di bawah hukum Prancis. Saya tidak hidup di bawah hukum Al-Quran,â dalih Charbonnier dengan berani ketika ia berusaha membela haknya akan kebebasan berbicara.
âMuhammad juga tidak sakral bagi saya, tapi saya juga tidak akan pernah sengaja menghina umat Islam dengan mencemari dia,â tandas Donohue. [sa/islampos]
islampos mobile :
Sumber: https://www.islampos.com/soal-insiden-penembakan-charlie-hebdo-presiden-liga-katolik-muslim-berhak-untuk-marah-156957/