Keberatan Nama, Ini Menurut Pandangan Islam (2)

Keberatan Nama, Ini Menurut Pandangan Islam (2)

pertanda anak sakit

SELAIN nama-nama yang diharamkan seperti telah dijelaskan sebelumnya, ada juga kriteria nama-nama yang dimakruhkan. Di antaranya:

1. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama-nama orang fasiq, penzina dan lain-lain.

2. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama perbuatan-perbuatan jelek atau perbuatan-perbuatan maksiat.

3. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama para pengikut Fir’aun, misal: Fir’aun, Qarun, dan Haman.

4. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama-nama hewan yang telah dikenal akan sifat-sifat jeleknya, misal: Anjing, keledai dan lain-lain.

5. Dimakruhkan memberi nama anak dengan Ism, mashdar, atau sifat-sifat yang menyerupai terhadap lafzdz “agama”, dan lafadz “Islam”, misal: Nurruddin, Dliyauddin, Saiful Islam dan lain-lain.

Sumber: https://www.islampos.com/keberatan-nama-ini-menurut-pandangan-islam-2-156806/