DI antara uzur yang membolehkan melakukan âazl, yaitu:
Jika wanita yang disetubuhi berada di negeri kafir dan khawatir terpengaruhnya kekafiran ketika anak dilahirkan di negeri tersebut.
Jika wanita yang disetubuhi adalah hamba sahaya dan takut masih terpengaruhnya perbudakan pada anak yang dilahirkan nantinya.
Jika wanita tersebut bisa terkena penyakit ketika hamil atau penyakitnya bertambah parah.
Jika khawatir menjadi lemah saat anak masih butuh menyusui.
Jika zaman telah rusak dan khawatir pada rusaknya keturunan nantinya (Lihat Al Mawsuâah Al Fiqhiyyah, 30: 82).
âAzl Termasuk Pembunuhan Tersembunyi?
Beberapa hadits menyebutkan bahwa âazl termasuk pembunuhan tersembunyi.
Para sahabat pernah bertanya kepada Rasulullah shallallaahu âalaihi wa sallam tentang âazl. Beliau bersabda,
ذÙÙÙÙ٠اÙÙ'ÙÙØ£Ù'د٠اÙÙ'Ø®ÙÙÙÙÙ'Ù
âItu adalah pembunuhan tersembunyiâ (HR. Muslim no. 1442).
Ibnu Hajar rahimahullah berkata, âPara ulama telah mengkritik, karena haditsnya itu tidak tegas berisi pelarangan. Penyebutan âazl sebagai pembunuhan tersembunyi/ terselubung dalam hal penyerupaannya, tidaklah selalu berkorelasi dengan satu keharamanâ (Fathul Bari, 9: 309)
Ibnul-Qayyim rahimahullah berkata, âAdapun penamaan âazl dengan pembunuhan tersembunyi/ terselubung karena seorang laki-laki yang melakukan âazl terhadap istrinya hanyalah berkeinginan agar terhindar dari kelahiran anak. Maka tujuan, niat, keinginannya itu seperti orang yang tidak menginginkan anak dengan cara menguburnya hidup-hidup. Akan tetapi perbedaannya, orang yang mengubur anak hidup-hidup tadi dilakukan dengan perbuatan dan niat sekaligus; sedangkan pembunuhan tersembunyi/ terselubung ini (yaitu âazl) hanyalah sekedar berkeinginan dan berniat saja. Dan niat inilah yang tersembunyi/ terselubungâ (Hasyiyah Ibnil Qoyyim, 6: 151)
Hukum Membatasi Keturunan
Menghalangi kehamilan bisa saja dengan cara âazl dan bisa pula dengan pembatasan keturunan yang sifatnya permanen atau sifatnya temporer. Pembatasan keturunan di negeri kita dikenal dengan istilah KB (Keluarga Berencana), cukup hanya dengan 2 anak.
Perlu dipahami bahwa jika niatan membatasi keturunan karena khawatir sempitnya rizki atau takut miskin, maka hukumnya haram. Ini sama saja seseorang su-uzhon pada Allah Taâala, padahal Allah-lah yang memberi rizki pada orang tua dan anak sekaligus. Allah Taâala berfirman,
ÙÙÙÙØ§ تÙÙÙ'تÙÙÙÙØ§ Ø£ÙÙÙ'ÙÙØ§Ø¯ÙÙÙÙ Ù' Ø®ÙØ´Ù'ÙÙØ©Ù Ø¥ÙÙ Ù'ÙÙØ§ÙÙ ÙÙØÙ'ÙÙ ÙÙØ±Ù'زÙÙÙÙÙÙ Ù' ÙÙØ¥ÙÙÙ'ÙØ§ÙÙÙ Ù' Ø¥ÙÙÙ'Ù ÙÙØªÙ'ÙÙÙÙÙ Ù' ÙÙØ§ÙÙ Ø®ÙØ·Ù'Ø¦ÙØ§ ÙÙØ¨ÙÙØ±Ùا
âDan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besarâ (QS. Al Isroâ: 31).
ÙÙÙÙØ§ تÙÙÙ'تÙÙÙÙØ§ Ø£ÙÙÙ'ÙÙØ§Ø¯ÙÙÙÙ Ù' Ù ÙÙÙ' Ø¥ÙÙ Ù'ÙÙØ§ÙÙ ÙÙØÙ'ÙÙ ÙÙØ±Ù'زÙÙÙÙÙÙ Ù' ÙÙØ¥ÙÙÙ'ÙØ§ÙÙÙ Ù'
âDan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin, kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada merekaâ (QS. Al Anâam: 151).
Mengenai hukum pembatasan keturunan di sini bisa dirinci:
Pertama, membatasi keturunan yang bersifat temporer (sementara) baik dengan obat/ pil KB dan suntik hormon. Hal ini sama dengan hukum âazl.
Kedua, membatasi keturunan yang sifatnya permanen (selamanya), hukumnya adalah haram dan tidak ada khilaf (perselisihan) di dalamnya. Karena Islam memerintahkan untuk menjaga dan memperbanyak keturunan. Kecuali ketika dalam keadaan darurat dan bahaya jika istri hamil, itu dibolehkan.
Perlu diingat sekali lagi, jika pembatasan keturunan baik dengan âazl, atau dengan kontrasepsi yang sifatnya temporer maupun permanen karena khawatir pada rizki si anak atau orang tua, atau khawatir akan jatuh miskin, maka hukumnya haram sebagaimana penjelasan di atas. (Lihat bahasan Shahih Fiqh Sunnah, 3: 190). []
HABIS
Sumber:
1. Majalah As-Sunnah Edisi 02 Tahun XII/Jumadil Awwal 1430 H/ Mei 2009 M
2. http://rumaysho.com/keluarga/melakukan-azl-guna-mencegah-kehamilan-2197
islampos mobile :