Pengadilan AS: PLO dan Otorita Palestina Harus Ganti Rugi 218 Juta Dolar

Pengadilan AS: PLO dan Otorita Palestina Harus Ganti Rugi 218 Juta Dolar

Dunia

Pengadilan AS: PLO dan Otorita Palestina Harus Ganti Rugi 218 Juta Dolar

Selasa 5 Jamadilawal 1436 / 24 Februari 2015 21:34

jeru
SEBUAH pengadilan AS di New York dilaporkan telah menyatakan bahwa Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), dan Otorita Palestina bertanggung jawab atas sejumlah serangan di Israel lebih 10 tahun lalu.

Sekira 6 serangan di sekitar kawasan Jerusalem telah menewaskan 33 orang dan melukai ratusan lainnya, saat intifada kedua Palestina terjadi antara tahun 2002 dan 2004.

Akibatnya, pemerintah Palestina dan PLO harus membayar ganti rugi lebih 218 juta USD kepada para korban serangan.

Kelompok Palestina menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan pengadilan dan menyatakan akan banding, BBC melaporkan pada Selasa (24/2/2015).

Gugatan ini diajukan di pengadilan AS karena sebagian korban adalah warga AS.

Setelah sidang selama sehari, para juri di pengadilan mendukung gugatan 10 keluarga AS yang berjuang mendapatkan ganti rugi terkait 6 serangan tersebut.

Pemerintah Israel menyangkal terlibat secara resmi dalam perkara ini. [sm/islampos]

islampos mobile :

Redaktur: Sodikin Maulana

30 Syiah Diculik Kelompok Bertopeng di Afghanistan »
« Prancis Sebarkan Kapal Induk di Kawasan Teluk untuk Lawan ISIS