DPR Desak Surat Edaran Seskab Larang Menteri Rapat di DPR Dicabut
WAKIL Ketua DPR RI Fadli Zon sangat menyayangkan Perintah Presiden Joko Widodo, yang melarang menterinya hadir dalam rapat bersama di DPR. Menurutnya, tugas DPR sebagai pengawas dari Pemerintah adalah tugas konstitusional yang tidak bisa ditawar-tawar dan tidak bisa ditunda-tunda.
âSeharusnya tidak boleh ada surat semacam itu, karena surat semacam ini justru mengkhianati demokrasi dan konstitusi,â kata Fadli Zon kepada wartawan saat mengunjungi Gedung BI, (24/11) di Jakarta.
Fadli mengatakan, seharusnya Pemerintah memberikan keleluasaan jika memang diperlukan, karena DPR adalah lembaga yang diberikan kewenangan konstitusi untuk mengatur pengawasan, budgeting, dan legislasi.
âKita (DPR RI) harapkan surat itu segera dikoreksi atau dicabut, karena pasti itu akan melanggar konstitusi,âkatanya.
Patut diketahui, Surat Edaran itu bernomor SE-12/Seskab/XI/2014 dan bertanggal 4 November 2014. Surat itu ditandatangani oleh Seskab Andi Widjajanto dan ditujukan ke Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Staf Angkatan, Kepala BIN, dan Plt Jaksa Agung. Surat Edaran ini beredar di kalangan jurnalis.
Dalam surat itu, Presiden Jokowi meminta agar para menteri dan pejabat setingkatnya menunda pertemuan dengan DPR hingga lembaga wakil rakyat itu telah benar-benar solid.
DPR memang telah sepakat islah, namun belum menjalankan poin-poin kesepakatan islah.Berikut bunyi Surat Edaran Seskab yang beredar, Senin (24/11/2014)Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna tanggal 3 November 2014, bersama ini dengan hormat kami mohon kepada para Menteri, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara RI, Para Kepala Staf Angkatan, Kepala Badan Intelijen Negara, dan Plt Jaksa Agung untuk menunda pertemuan dengan DPR, baik dengan Pimpinan maupun Alat Kelengkapan DPR guna memberikan kesempatan kepada DPR melakukan konsolidasi kelembagaan secara internal.
Presiden melalui Andi Widjayanto telah membenarkan itu. Hal tersebut tersebut karena internal DPR belum solid sampai saat ini.
Fadli Zon menegaskan, tidak ada urusan Pemerintah dalam soal internal DPR. Dijelaskannya internal DPR sudah cukup solid. Semua sudah berjalan, komisi sudah berjalan dengan baik dan lancar, badan legislasi, begitu juga Badan-Badan lainnya.
Jadi tidak ada masalah, karena itu menurutnya Pemerintah tidak perlu turut campur urusan-urusan yang menyangkut DPR, apalagi urusan internal yang itu sangat teknis.
âJadi apanya yang mau dipersoalkan, kita sangat solid kok. Jangan itu menjadi alasan, justru Pemerintah yang saat ini banyak dianggap menabrak aturan-aturan main, jangan kemudian bersembunyi dibalik persoalan yang sebenarnya tidak ada kaitannya dengan itu,â tambahnya.
Selanjutnya, Fadli menghimbau, sebaiknya Pemerintah baca lagi konstitusi, baca aturan main. Jangan merasa kemudian mau menang sendiri, baca atruan main bahwa DPR itu tugasnya adalah mengawasai Pemerintah.
âSurat semacam itu mau mengkhianati demokrasi. Lebih jauh, konsekuensi surat itu adalah Pemerintah tidak mau dipantau oleh DPR. Kalau Pemerintah tidak mau dipantau oleh DPR berarti Pemerintah mengarah kediktatoran,â tegas politisi Partai Gerindra Daerah Pemilihan Jawa Barat V. [de/Islampos]
Yuk Share :
Redaktur: Rayhan Sumber: http://www.islampos.com/dpr-desak-surat-edaran-seskab-larang-menteri-rapat-di-dpr-dicabut-148225/