Jika Mau Melakukan Azl (2-Habis)

Jika Mau Melakukan Azl (2-Habis)

air azl

DI antara uzur yang membolehkan melakukan ‘azl, yaitu:

Jika wanita yang disetubuhi berada di negeri kafir dan khawatir terpengaruhnya kekafiran ketika anak dilahirkan di negeri tersebut.
Jika wanita yang disetubuhi adalah hamba sahaya dan takut masih terpengaruhnya perbudakan pada anak yang dilahirkan nantinya.
Jika wanita tersebut bisa terkena penyakit ketika hamil atau penyakitnya bertambah parah.
Jika khawatir menjadi lemah saat anak masih butuh menyusui.
Jika zaman telah rusak dan khawatir pada rusaknya keturunan nantinya (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 82).

‘Azl Termasuk Pembunuhan Tersembunyi?

Beberapa hadits menyebutkan bahwa ‘azl termasuk pembunuhan tersembunyi.

Para sahabat pernah bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang ‘azl. Beliau bersabda,

ذَلِكَ الÙ'ÙˆÙŽØ£Ù'دُ الÙ'خَفِىÙ'ُ

“Itu adalah pembunuhan tersembunyi” (HR. Muslim no. 1442).

Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Para ulama telah mengkritik, karena haditsnya itu tidak tegas berisi pelarangan. Penyebutan ‘azl sebagai pembunuhan tersembunyi/ terselubung dalam hal penyerupaannya, tidaklah selalu berkorelasi dengan satu keharaman” (Fathul Bari, 9: 309)

Ibnul-Qayyim rahimahullah berkata, “Adapun penamaan ‘azl dengan pembunuhan tersembunyi/ terselubung karena seorang laki-laki yang melakukan ‘azl terhadap istrinya hanyalah berkeinginan agar terhindar dari kelahiran anak. Maka tujuan, niat, keinginannya itu seperti orang yang tidak menginginkan anak dengan cara menguburnya hidup-hidup. Akan tetapi perbedaannya, orang yang mengubur anak hidup-hidup tadi dilakukan dengan perbuatan dan niat sekaligus; sedangkan pembunuhan tersembunyi/ terselubung ini (yaitu ‘azl) hanyalah sekedar berkeinginan dan berniat saja. Dan niat inilah yang tersembunyi/ terselubung” (Hasyiyah Ibnil Qoyyim, 6: 151)

Hukum Membatasi Keturunan

Menghalangi kehamilan bisa saja dengan cara ‘azl dan bisa pula dengan pembatasan keturunan yang sifatnya permanen atau sifatnya temporer. Pembatasan keturunan di negeri kita dikenal dengan istilah KB (Keluarga Berencana), cukup hanya dengan 2 anak.

Perlu dipahami bahwa jika niatan membatasi keturunan karena khawatir sempitnya rizki atau takut miskin, maka hukumnya haram. Ini sama saja seseorang su-uzhon pada Allah Ta’ala, padahal Allah-lah yang memberi rizki pada orang tua dan anak sekaligus. Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَقÙ'تُلُوا Ø£ÙŽÙˆÙ'لَادَكُمÙ' خَشÙ'يَةَ إِمÙ'لَاقٍ Ù†ÙŽØ­Ù'نُ نَرÙ'زُقُهُمÙ' وَإِيÙ'َاكُمÙ' إِنÙ'ÙŽ قَتÙ'لَهُمÙ' كَانَ خِطÙ'ئًا كَبِيرًا

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar” (QS. Al Isro’: 31).

وَلَا تَقÙ'تُلُوا Ø£ÙŽÙˆÙ'لَادَكُمÙ' مِنÙ' إِمÙ'لَاقٍ Ù†ÙŽØ­Ù'نُ نَرÙ'زُقُكُمÙ' وَإِيÙ'َاهُمÙ'

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin, kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka” (QS. Al An’am: 151).

Mengenai hukum pembatasan keturunan di sini bisa dirinci:

Pertama, membatasi keturunan yang bersifat temporer (sementara) baik dengan obat/ pil KB dan suntik hormon. Hal ini sama dengan hukum ‘azl.

Kedua, membatasi keturunan yang sifatnya permanen (selamanya), hukumnya adalah haram dan tidak ada khilaf (perselisihan) di dalamnya. Karena Islam memerintahkan untuk menjaga dan memperbanyak keturunan. Kecuali ketika dalam keadaan darurat dan bahaya jika istri hamil, itu dibolehkan.

Perlu diingat sekali lagi, jika pembatasan keturunan baik dengan ‘azl, atau dengan kontrasepsi yang sifatnya temporer maupun permanen karena khawatir pada rizki si anak atau orang tua, atau khawatir akan jatuh miskin, maka hukumnya haram sebagaimana penjelasan di atas. (Lihat bahasan Shahih Fiqh Sunnah, 3: 190). []

HABIS

Sumber:
1. Majalah As-Sunnah Edisi 02 Tahun XII/Jumadil Awwal 1430 H/ Mei 2009 M
2. http://rumaysho.com/keluarga/melakukan-azl-guna-mencegah-kehamilan-2197

islampos mobile :

Redaktur: Saad Saefullah