Nasional
DPR: Siswa Berdoa di Sekolah Dijamin Undang-undang
Rabu 17 Safar 1436 / 10 December 2014 14:53
ANGGOTA DPR Reni Marlinawati mengeritik rencana perubahan Tata Tertib tentang pengaturan berdoa sebelum dan sesudah dalam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah negeri oleh Mendikbud Anies Baswedan.
âRencana Mendikbud Anies Baswedan mengubah Tatib Pengaturan berdoa di sekolah, tampak seolah menampilkan sosok yang pluralis dan nasionalis dengan pernyataan âsekolah negeri harus mempromosikan sikap Ketuhanan YME bukan satu agamaâ. Padahal, rencana tersebut justru kontra konstitusional,â kata Reni di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
Reni menunjuk pasal 29 ayat (2) UUD 1945 disebutkan negara menjamin kemerdekan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
âDalam konteks ini, siswa yang beragama Islam dipersilakan berdoa sesuai agamanya, begitu juga siswa yang beragama lainnya juga disesuaikan dengan agamanya. Begitu implementasi dari amanat konstitusi itu,â ujar politisi PPP itu.
Rencana Mendikbud tersebut, sebutnya, justru kontradiktif dengan praktik di lapangan.
âSaya sarankan, Mendikbud agar menggelar blusukan ke lapangan yang benar-benar blusukan untuk mengetahui kondisi riil praktik di lapangan,â sarannya.
Berdoa sebelum dan sesudah dalam KBM merupakan awal terbentuknya pribadi yang relijius pada anak sekolah.
âPendidikan memiliki tujuan agar anak didik beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, cerdas, inovatif, sehat dan bertanggungjawab. Ini sesuai dengan amanat Pasal 3 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas),â tutupnya seperti dikutip Antara. [rn/Islampos]
Sumber: http://www.islampos.com/dpr-siswa-berdoa-di-sekolah-dijamin-undang-undang-151320/