Nasional
Asosiasi Desak Aparat Tindak Agen haji dan Umroh Ilegal
Senin 15 Safar 1436 / 8 December 2014 08:40PENIPUANÂ yang dilakukan penyelenggara haji dan umroh ilegal setiap tahun diperkirakan semakin banyak. Korban penipuan tersebut terus meningkat.
Hal ini membuat cemas Puluhan lembaga penyelenggara Haji dan Umroh resmi yang tergabung dalam Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri).
Amphuri menggelar kongres di Yogyakarta 5-7 Desember 2014. Selain organisasi hal tersebut juga dibahas dalam kongres itu.
Sekjend Amphuri Budi Firmansyah mengatakan, saat ini terdapat sekitar 600 penyelenggara umrah dan haji khusus yang terdaftar resmi di Kementrian Agama. Sementara, penyelenggara tak resmi jumlahnya ribuan dan tersebar luas terutama di daerah-daerah.
Karena itulah kata dia, pihaknya mendesak aparat kepolisian dan kementrian agama melakukan penindakan tegas terhadap penyelenggara haji dan umroh ilegal tersebut.
âBandung Jawa Barat sudah dilakukan penindakan. Ke depan, tindakan serupa juga akan dilakukan di Jawa Timur, Makasar, Jambi dan daerah lainnya,â katanya, Ahad (07/12/2014).
Menurutnya, pihaknya sudah menandatangani kerjasama dengan Bareskrim untuk mendukung penindakan penyelenggara umrah dan haji khusus yang ilegal tersebut. Dengan kerjasama itu diharapkan penindakan terhadap lembaga ilegal semakin intensif.
Sebab dengan hal tersebut selain dapat melindungi masyarakat dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, juga dimaksudkan agar penyenggara umrah dan haji khusus beroperasi sesuai aturan yang berlaku.
Dia berharap masyarakat lebih berhati-hati memilih penyelenggara umrah dan haji kecil agar tidak tertipu dan mengalami kerugian. Bila ragu terhadap penyelenggara, masyarakat diminta untuk mengecek izin penyelenggara ke Kantor Kemenag setempat.
âUmumnya, mereka menawarkan biaya yang lebih murah dengan akomodasi hotel di bawah bintang tiga,â jelas ujarnnya. [eza/Republika/Islampos]
Redaktur: Azeza IbrahimSumber: http://www.islampos.com/asosiasi-desak-aparat-tindak-agen-haji-dan-umroh-ilegal-150761/