ORGANISASI-organisasi Muslim di Eropa mengecam keras persetujuan RUU kontroversial yang dianggap bisa mengubah status Muslim di Austria, lapor Anadolu Agency.
Mayoritas anggota parlemen Austria telah menyetujui RUU Rabu lalu, yang bertujuan untuk merevisi undang-undang bersejarah terkait status Muslim di Austria.
Dr Omar El-Hamdoon, presiden Asosiasi Muslim Inggris, menyatakan keprihatinannya RUU baru tersebut. El-Hamdoon menjelaskan RUU sebagai bagian dari tindakan marginalisasi dan alienasi warga Muslim, yang sengaja dirancang untuk menargetkan Muslim.
Dia mengakui bahwa RUU itu berisi beberapa artikel yang positif di tengah âlautan negatif.â Dia mengatakan persyaratan bahwa khotbah di dalam masjid harus dilakukan dalam bahasa Jerman adalah positif karena itu penting bagi ulama untuk berbicara dengan bahasa masyarakat tempat mereka tinggal. Namun, ia mengatakan bahwa RUU ini mungkin juga membatasi berbagi pandangan agama dan cara menyajikan Al-Quran.
Ia menentang larangan pembiayaan luar negeri untuk organisasi dan struktur Islam yang ada di Austria. âSaya pikir itu adalah langkah mundur. Ini akan menjadi kendala bagi pengembangan umat Islam,â kata El-Hamdoon.
Humeyra Filiz, koordinator Inisiatif Muslim Eropa untuk Kohesi Sosial yang berbasis di Strasbourg, mengatakan bahwa undang-undang baru adalah bagian dari âpendekatan Eropanisasiâ yang dalam prakteknya diduga akan mengecualikan Muslim dari semua bidang masyarakat dan arena sosial-politik.
Ibrahim Yavuz, wakil pendiri TJaringan Masyarakat Sipil Muslim, menggambarkan undang-undang baru-baru ini sebagai âteori Islamofobiaâ bagi warga Muslim di Austria.
Islam telah menjadi agama resmi di Austria sejak 1912. Hukum Islam, yang dikenal sebagai âIslam Gesetz,â diperkenalkan oleh kaisar terakhir Austria, Franz Josef, setelah Kekaisaran Austro-Hungaria dianeksasi oleh Bosnia-Herzegovina.[fq/islampos]
islampos mobile :