Islam For Beginner
Bolehkah Zakat untuk Pembangunan Mesjid?
Sabtu 9 Jamadilawal 1436 / 28 Februari 2015 09:00ZAKAT adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluaran oleh seorang muslim dan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. Zakat termasuk ke dalam rukun islam yang ketiga.
Zakat boleh diberikan kepada 8 kelompok seperti yang tercantum dalam firman Allah SWT, âSesungguhnya sedekah/zakat itu untuk orang-orang fakir-miskin, para amil (panitia zakat), orang-orang muallaf (baru masuk Islam) yang perlu dijinakkan hatinya, untuk membebaskan perbudakan, orang-orang yang berhutang, sabilillah (jalan Allah/kebaikan) dan ibnussabil (musafir),â (QS. At-Taubah ayat 60).
Adapun pengertian âsabilillahâ di atas yaitu untuk kebaikan-kebaikan âyang berguna untuk umum/kaum muslimin seperti untuk pembangunan mesjid-mesjid, rumah sakit, sekolah-sekolah dan pabrik-pabrik yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan umat Islam.
Dengan demikian zakat dapat digunakan untuk pembangunan mesjid, untuk kemakmuran mesjid, bahkan untuk benteng-benteng pertahanan umat Islam dan lainnya. Tetapi mengutamakan kepentingan fakir-miskin daripada pembangunan mesjid adalah dibenarkan jika sekiranya hal tersebut lebih mendesak setelah lebih dahulu diberi isyarat dengan ayat tersebut. [reni/islampos]
Sumber: Jawaban Islam/Karya: Hussein Khalid Bahreisj/Penerbit:Al-Ikhlas
islampos mobile :