Bolehkah Zakat untuk Pembangunan Mesjid?

Bolehkah Zakat untuk Pembangunan Mesjid?

Islam For Beginner

Bolehkah Zakat untuk Pembangunan Mesjid?

Sabtu 9 Jamadilawal 1436 / 28 Februari 2015 09:00

zakat

ZAKAT adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluaran oleh seorang muslim dan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. Zakat termasuk ke dalam rukun islam yang ketiga.

Zakat boleh diberikan kepada 8 kelompok seperti yang tercantum dalam firman Allah SWT, “Sesungguhnya sedekah/zakat itu untuk orang-orang fakir-miskin, para amil (panitia zakat), orang-orang muallaf (baru masuk Islam) yang perlu dijinakkan hatinya, untuk membebaskan perbudakan, orang-orang yang berhutang, sabilillah (jalan Allah/kebaikan) dan ibnussabil (musafir),” (QS. At-Taubah ayat 60).

Adapun pengertian “sabilillah” di atas yaitu untuk kebaikan-kebaikan “yang berguna untuk umum/kaum muslimin seperti untuk pembangunan mesjid-mesjid, rumah sakit, sekolah-sekolah dan pabrik-pabrik yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan umat Islam.

Dengan demikian zakat dapat digunakan untuk pembangunan mesjid, untuk kemakmuran mesjid, bahkan untuk benteng-benteng pertahanan umat Islam dan lainnya. Tetapi mengutamakan kepentingan fakir-miskin daripada pembangunan mesjid adalah dibenarkan jika sekiranya hal tersebut lebih mendesak setelah lebih dahulu diberi isyarat dengan ayat tersebut. [reni/islampos]

Sumber: Jawaban Islam/Karya: Hussein Khalid Bahreisj/Penerbit:Al-Ikhlas

islampos mobile :

Redaktur: Reni Fatwa Gumilar

« Rahasia Shalat Dhuha