Untuk Siapa Keuntungan Freeport? (2-Habis)

Untuk Siapa Keuntungan Freeport? (2-Habis)

tambang-emas-martabe_full

Oleh: Sarah Maratussholichah, Fakultas Hukum, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang

Banyak aturan-aturan dan kebijakan-kebijakan yang pemerintah buat begitu dominan menguntungkan pihak asing dan tidak pro rakyat, pihak asing makin leluasa menjarah kekayaan alam di negri ini, kuatnya dominasi asing juga masih terjadi di berbagai sektor, upaya-upaya campur tangan asing untuk meliberalisasikan berbagai sektor-sektor penting di negara ini terus di gencarkan.

Terkait hal ini pemerintah sebagai lembaga fasilitator rakyat dan lembaga pembuat peraturan pada kenyataannya tetap saja tidak mampu membuat perusahaan di sektor pertambangan tunduk pada aturan yang di buat. Semua ini terjadi akibat di terapkannya sistem kapitalisme-demokrasi. Dalam permasalahan ini tentunya pihak asing lah yang memperoleh keuntungan besar dalam sektor ini, Rakyat Indonesia sangat di rugikan dengan adanya perpanjangan MoU PT Freeport ini.

Kembali Kepada Islam

Dalam Islam musahabah penguasa sangat diperlukan untuk mengontrol juga mengoreksi kinerja pemerintah dan proses penerapan serta pembuatan hukum oleh negara. Hal ini dilakukan mengingat bahwa pemerintah atau penguasa bisa saja melakukan pelanggaran hak rakyat, melalaikan kewajiban pengurusan kesejahteraan rakyat, penyimpangan penerapan hukum Islam atau bahkan pengambilan hukum dari selain Islam. Berbagai permasalahan datang dalam negeri ini karena segala aturan yang di buat bukanlah berdasarkan aturan Islam, Islam mengatur segala problematika kehidupan, menyalahi aturan Islam akan mendatangkan kehancuran.

Islam telah mengatur dan menetapkan solusi permasalah kepemilikan tentang SDA yang ada, Rasulullah SAW bersabda, “Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal : padang rumput, air dan api,” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Dalam hal pertambangan batu bara Allah telah menetapkan ini sebagai kepemilikan umum yang sepenuhnya harus di kelola oleh negara mewakili rakyat yang seluruh hasil nya di kembalikan kepada rakyat untuk kesejahteraan rakyat, solusi dalam permsalahan ini Indonesia seharusnya tidak memperpanjang MoU dengan PT Freeport, Indonesia bisa memgelola sektor ini dengan menyiapkan BUMN untuk mengelolanya demi kesejahteraan rakyat.

Karena bagaimanapun manusia tidak bisa mengatur dan membuat hukum sendiri terlepas dari aturan dan hukum yang telah Allah tetapkan. Allah berfirman, “Apakah Hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki ? (Hukum) siapakah yang lebih baik dari pada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (TQS Al-Maidah {5} : 50).

Dalam ayat tersebut jelas bahwa hanya hukum Allah lah yang baik untuk di gunakan dalam mensejahterakan karena dalam aturan Allah terdapat kaidah-kaidah yang mana yang harus di lakukan dan mana yang tidak seharusnya di lakukan, penerapan sistem Islam lah yang mampu mencengkram Asing dari kesewenag-wenangan mereka di negri ini, dengan pengelolaan yang berdasarkan Islam akan membawa banyak keberkahan serta kemakmuran terhadap negri, tentunya penerapan Syariat Islam secara kaffah atau secara keseluruhan dapat di lakukan dalam pemerintahan Khilafah ar-Rasyidah sesuai manhaj kenabian. Maka dari itu Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya muslim jangan sampai diam melihat Asing menguasai negeri. []

islampos mobile :

Redaktur: Fatmah Hasan