Oleh: Sarah Maratussholichah, Fakultas Hukum, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang
PEMERINTAH Indonesia saat ini telah berencana untuk membahas perpanjangan (MoU) dengan PT Freeport Indonesia melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemerintah dalam hal ini sepakat untuk memperpanjang pembahasan amandemen kontrak hingga enam bulan ke depan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian ESDM, R Suhyar, Jakarta, Jumat (23/1/2015). mengatakan âJadi kita membuat rancangan kelanjutan Memorandum of Understanding (MoU) yang akan expired (tanggal) 24 Januari 2015,â Beliau juga berpendapat bahwa, pemerintah bersama Freeport akan menyusun poin-poin kesepakatan baru di luar yang lama.
Ada fokus-fokus tambahan dalam MoU yang baru ini, salah satunya adalah memperbesar benefit Freeport bagi Papua. Lalu beliau mengatakan perpanjangan MoU PT Freeport untuk menyelesaikan (MoU) yang pertama dan ingin Freeport membangun Papua. Pada 23 Januari 2015 pemerintah mengeluarkan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga untuk perusahaan tambang ini hingga Juli 2015.
Lalu terkait hal ini pemerintah dijadwalkan bertemu dengan PT Freeport Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, Kementerian ESDM akan melihat kontribusi Freeport untuk negara.
âSeberapa besar jasa Freeport kontribusi untuk Papua dan nasional. Ini yang hari ini didiskusikan,â ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, R Sukhyar, di kantor Kementerian ESDM, Jumat (23/1/2015). Sukhyar menghimbau bahwa Freeport harus bisa memberikan pemasukan dan pengembangan perekonomian negara. Hal ini terkait dengan pengolahan bahan mentah mineral di dalam negeri yang memberikan nilai tambah untuk negara.
Pemerintah Tidak Pro Rakyat
Pemerintah dalam hal ini terbukti lemah dan tidak berdaya menghadapi PT. Freeport Indonesia, salah satu korporasi tambang terbesar di Indonesia, PT Freeport yang di kelola oleh asing ini berhasil menjarah SDA Indonesia, berbagai kerugian telah di alami oleh Indonesia dan daerah-daerah sekitar pertambangan tersebut antara lain perusakan lingkungan hidup, hancurnya tatanan adat setempat, adanya perampasan lahan masyarakat lokal, adanya penangkapan masyarakat sipil hingga adanya pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan, hal tersebut sudah termasuk kedalam pelanggaran hukum.
Selain itu banyak kerugian yang di dapatkan oleh Indonesia akibat PT Freeport, Keuntungan PT Freeport Indonesia sangat besar, bahkan melebihi APBN Pemerintah hanya memperoleh royalti dari perusahaan tambang Amerika itu sekitar 1 persen. Padahal dalam aturan baru harusnya 3,75 persen lalu lain hal nya dengan kontrak yang di lakukan di nilai kontrak yang di buat PT Freeport dengan pemerintah Indonesia mengalami cacat hukum Hal itu dikarenakan kontrak yang dibuat bertentangan dengan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). []
BERSAMBUNG
islampos mobile :