BEROLAHRAGA memang sangat penting untuk menunjang kesehatan kita, di samping menyehatkan dapat membuat badan segar dan pikiran pun tenang, namun bagaimana pandangan islam mengenai olahraga?
Nabi SAW menganjurkan untuk banyak melakukan kegiatan pekerjaan dan gerak badan pad pagi hari. Mengenai hal ini beliau bersabda, âYa Allah, berkatilah umatku pada pagi hari merekaâ beliau juga memperingatkan agar tidak lamban, malas atau tidak bersemangat dalam melakukan sesuatu. Rasulullah SAW sendiri meminta perlindungan kepada Allah SWT dari sifat malas dan lemah.
Sifat seorang mukmin yang komit menurut beliau adalah apabila bangun pagi jiwanya tentram dan bersemangat, dan sifat orang yang bukan mukmin itu ialah apabila bangun pagi jiwannya buruk dan malas.
Disamping itu Rasulullah menyuruh kita berolahraga: renang, memanah, berkuda, dan berbagai jenis olah raga lainnya.
Seperti disebutkan dalam pembahasan seorang ulama besar Ibnu Taimiyah dalam kitabnya yang terkenal Muntaqa Al-Akhbar min Al-hadits Sayyid Al-Akhyar juga dalam karya Abu Al-Syaikh dalam masalah jihad bab hadits Nabi tentang lomba jalan kaki, lari, gulat, permainan menggunakan tombak dan sebagainya.
Lomba Lari Cepat
Para sahabat terbiasa melakukan perlombaan lari cepat, dan Nabi saw mengizinkannya (sunnah taqririyah). Rasulullah sendiri mengadakan pertandingan dengan istrinya guna memberikan kesegaran, dan beliau juga mengajarkan kepada sahabat-sahabatnya sebagaimana diceritakan oleh Siti Aisyah ra:
âRasulullah saw bertanding dengan saya dan saya menang. Ketika saya berhenti sehingga badan saya menjadi gemuk, Rasulullah saw bertanding lagi dengan saya dan beliau menang. Lalu beliau bersabda : Kemenangan ini untuk kemenangan itu,â (HR. Ahmad dan Abu Daud).
Gulat
Rasulullah saw pernah bergulat dengan seorang laki-laki bernama Rukanah yang terkenal kekuatannya, dan permainan ini dilakukannya selama beberapa kali.
Dalam satu hadits riwayat Abu Daud dijelaskan,
âSesungguhnya Rasulullah saw gulat dengan Rukanah yang terkenal kekuatannya itu, kemudian ia berkata; Domba lawan domba. Kemudian Rasulullah saw bergulat dan beliau bersabda : Berjanjilah denganku untuk (melakukan gulat) lagi di lain waktu. Kemudian Rasulullah saw bergulat seraya bersabda: Berjanjilah denganku, lalu Rasulullah saw bergulat untuk ketiga kalinya. Kemudian orang itu bertanya; apa yang harus saya katakan kepada keluargaku? Rasulullah saw menjawab: Katakan âdomba telah dimakan oleh serigala, dan seekor dombapun lari.â Kemudian apa pula yang saya katakan untuk yang ketiga? Rasulullah saw menjawab : Kami tidak dapat mengalahkan kamu untuk bergulat karena itu ambillah hadiahmu,â (HR. Abu Daud).
Hadist rukanah di atas juga menunjukkan diperbolehkannya pertandingan gulat antara orang islam melawan orang kafir. Begitu juga antara sesama Muslim, apalagi jika dalam pertandingan tersebut orang islam menjadi yang ditantang, bukan yang menantang. Lebih baik lagi apabila dari pertandingan tersebut dapat diperoleh suatu kebaikan tertentu atau dapat menghilangkan rasa gengsi seorang yang angkuh dan sombong atapun menyadarkan orang yang sombong akan kelemahan dirinnya.
Memanah
Di antara hiburan yang dibenarkan oleh syaraâ adalah memanah. Pada suatu saat Rasulullah saw berjalan-jalan menjumpai sekelompok sahabat yang sedang mengadakan pertandingan memanah, lalu Rasulullah saw bersabda :
âLemparlah panahmu itu, dan saya bersama kamu sekalian,â (HR. Bukhari).
Pertandingan memanah itu bukan sekadar hobi atau permainan semata, tetapi salah satu cara untuk mempersiapkan kekuatan sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah swt :
âDan bersiap-siaplah  kamu sekalian untuk menghadapi mereka (musuh) dengan kekuatan yang kamu miliki.â (QS. Al Anfal : 61).
Ketika menjelaskan ayat ini, Rasulullah saw bersabda : âKetahuilah bahwa yang dimaksud kekuatan itu adalah memanah, beliau mengucapkannya tiga kali,â (HR. Muslim).
Di dalam hadits lain juga dijelaskan :
âKamu harus belajar memanah, karena memanah itu termasuk sebaik-baik permainanmu,â (HR. Bazzar dan Thabrani).
Namun demikian, Rasulullah saw. mengingatkan para sahabat agar tidak menjadikan binatang-binatang jinak dan sebagainya sebagai sasaran latihan, sebagaimana  yang biasa dilakukan oleh orang Arab Jahiliyah. Ibnu Umar mengatakan:
âSesungguhnya Rasulullah saw melaknat orang yang menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran memanah,â (HR. Bukhari dan Muslim).
Larangan menjadikan hewan jinak (selain berburu) sebagai sasaran memanah karena terdapat unsur penyiksaan terhadap binatang. Oleh karena itu, Rasulullah saw juga melarang mengadu binatang sebagaimana yang dilakukan oleh orang Arab Jahiliyah, yaitu mereka membawa dua ekor domba dan sapi untuk diadu sampai mati.[]
Bersambung
Sumber: As-Sunnah sebagai Sumber IPTEK dan PERADABAN/karya: Yusuf Al-Qardhawy/penerbit: Pustaka Al-kautsar
islampos mobile :