PRO kontra mengenai hukuman mati terus bergulir. Menurut pakar Hukum Universitas Indonesia, Heru Susetyo SH. LL.M M.Si. Ph.D, pidana mati diatur dalam sejumlah undang-undang di Indonesia, termasuk kasus narkotika.
âPidana mati sebagai pidana maksimal ada di UU No.26/2000 (Pengadilan HAM) UU No.35/2009 (Narkotika dan Psikotropika), UU No.15/2003 (Tindak Pidana Terorisme), UU No. 31/1999 (Tindak Pidana Korupsi), dan Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana),â ucapnya kepada Islampos, Selasa (20/1/2015).
Namun, Heru melihat, ada ketidaksesuaian antara UU HAM dengan UU Narkotika. Di sisi lain, katanya, hukuman mati melanggar UU HAM No. 39/1999 dan konvenan hak hak sipil dan politik yang telah diratifikasi dengan UU No. 12/2005.
Berkaca dari masalah ini, dosen bidang studi HAM ini memandang, perlu ada kajian dari para pembuat hukum untuk membahasa problematika hukuman mati.
âMau diteruskan tidak hukuman mati ini? Kalau diteruskan, harus konsisten. Kalau tidak, dihapuskan saja,â tuturnya.
âDan karena hukum itu produk politik atau penguasa, maka penguasa harus berani bersikap,â tambahnya. [ar/islampos]
islampos mobile :