Komisi IIII: Eksekusi Mati Terpidana Narkoba Miliki Payung Hukum

Komisi IIII: Eksekusi Mati Terpidana Narkoba Miliki Payung Hukum

Ali Amri

PELAKSANAAN hukuman mati bagi terpidana narkoba yang baru-baru ini dilakukan, sudah benar dan tidak melanggar hukum. Hal itu karena di dalam Peraturan Perundang-undang di Indonesia memang ada aturan hukuman mati. Demikian ungkap anggota Komisi III DPR H.M. Ali Umri, Selasa, (20/1/2015).

Ali Umri mengatakan, kalau memang Indonesia tidak akan melaksanakan hukuman mati, Undang-Undang yang ada harus dicabut terlebih dahulu.

Menurut dia, Jaksa dan Hakim dalam memutus eksekusi tersebut pasti dilaksanakan, karena sudah diatur dalam Undang-Undang dan hukuman mati bagi terpidana dianggap pantas dan setimpal dengan perbuatannya.

Politisi Fraksi Nasdem ini mengatakan, di negara manapun juga pasti akan melakukan dengan hal yang sama dan tidak mungkin dibantah dan diatur melalui payung hukum. Apalagi masalah narkoba sudah sangat luar biasa dan darurat di Indonesia.

Menyinggung masalah grasi ini adalah hak dan wewenang Presiden, kalau Presiden tidak mau memberikan itu hak Presiden. Pemberian grasi itu bisa melihat kasusnya berat atau ringan, manakala sudah berat karena sebagai pengedar dan dari dalam penjara juga melakukan hal seperti itu, ini sudah sangat membahayakan.

Terkait dengan penarikan Dubes Belanda dan Brazil oleh negaranya itu merupakan dampak dari persoalan tersebut. Akan tetapi jika nanti pemerintah memberikan penjelasan dan adanya kerjasama antarnegara, diharapkan akan memahami penjelasan kongkret dari pemerintah. [de/Islampos]

islampos mobile :

Redaktur: Rayhan