Dunia
Muslim Uighur Secara Resmi Dilarang Kenakan Cadar di Tempat Umum
Selasa 22 Rabiulawal 1436 / 13 Januari 2015 05:51
MUSLIM di wilayah Turkistan Timur (barat laut Uighur Xinjiang wilayah Daerah Otonomi China) secara resmi dilarang mengenakan burqa/cadar di tempat umum, lapor Worldbulletin.
Langkah ini merupakan tindakan represif terbaru rezim komunis China terhadap keyakinan agama Muslim Uighut yang ada di wilayah tersebut.
Ibukota wilayah Xinjiang Urumqi memutuskan untuk melarang burqa bulan lalu dan legislatif daerah secara resmi menandatangani larangan itu lewat sebuah putusan pada hari Sabtu.
Kantor berita resmi negara Xinhua menyebut undang-undang pelarangan sebagai upaya untuk mengekang pertumbuhan ekstremisme yang memaksa wanita Uighut meninggalkan pakaian tradisional berwarna-warni mereka dan memakai burqa hitam.
Xinhua menyoroti bahwa burqa juga telah dilarang di Prancis serta Belgia dan menyatakan burqa atau cadar bukanlah pakaian nasional Muslim.
Pada bulan Juli 2014, pemerintah China mengeluarkan peringatan kepada karyawan dan mahasiswa untuk tidak berpuasa selama bulan suci Ramadhan.
Kaum pria juga dilarang memiliki jenggot yang panjang, mempersemoit kegiatan pendidikan agama dan mengontrol pintu masuk dan keluar masjid.
Uighur, kelompok etnis Turki yang membentuk sekitar 45 persen dari penduduk Turkistan Timur, menuduh pemerintah komunis China melakukan kebijakan represif dengan melarang kegiatan keagamaan, komersial dan budaya mereka.[fq/islampos]
islampos mobile :
Sumber: https://www.islampos.com/muslim-uighur-secara-resmi-dilarang-kenakan-cadar-di-tempat-umum-157979/