WANITA sampai kini belum mencapai seperti hak-hak laki-laki. Meskipun telah menuju ke situ beberapa langkah yang amat luas. Di dalam abad pertengahan sehingga abad kesembilan belas, orang perempuan di Eropa tidak memiliki sesuatu dari hak-hak yang berhubungan dengan Negara, dan pendidikannya hanya mengenai pelajaran memasak, mendidik anak, menjahit pakaian, dan bagi yang lebih tinggi kedudukannya ditambah pelajaran musik.
Kebanyakan ahli pikir menyatakan bahwa kaum wanita akan berjalan terus sehingga mencapai hasil-hasil sebagai berikut:
1. Perbuatan wanita ditimbang dengan ukuran akhlak sebagaimana ditimbangnya juga dengan perbuatan orang laki-laki dengan ukuran itu. Lebih jelas dikatakan bahwa perbuatan wanita dan laki-laki pada masa sekarang tidak dilihat dengan satu pandangan dan tidak dihukumi dengan satu hokum.
2. Wanita akan mempunyai kekuasaan di rumah sama dengan kekuasaan orang laki-laki, dan menjadi kawannya menurut prakteknya di dalam kebahagiaan rumah tangga.
3. Akan terdidik dengan didikan yang lebih baik dari pendidikannya sekarang, sehingga dapat mempertinggi anak-anaknya dan mengasuh mereka dengan dasar-dasar ilmu pengetahuan bukan dengan khurafat-khurafat.
4. Akan mempunyai hak-hak mengenai Negara seperti suaminya, dan hak-haknya dalam perkawinan seperti orang perempuan Amerika pada hari ini.
5. Wanita diperkenankan mejabat pekerjaan kantor yang ia menghajatkannya, seperti bila ditinggal mati oleh suaminya dan tidak ada yang menanggung hidupnya.
Kaum wanita akan menghasilkan hak-haknya, selama dapat membuktikan bahwa mereka dapat mempergunakan hak-hak itu, dengan sebaik-baiknya. Apabila bukti-bukti tidak nyata, niscaya akan menjadi penghalang bagi jalannya menuju ke arah maksudnya.
Sekarang wanita sudah melangkah lebih jauh untuk mencapai hak-haknya. Meskipun agama islam memberi segala hak-hak yang dimiliki oleh laki-laki kecuali di dalam beberapa soal yang dapat dihitung sehingga memberi hak mempergunakan miliknya, menurut kehendaknya dan memberi kemerdekaan untuk belajar. Hak ini justru malah dilupakan begitu saja sehingga kesempurnaan haknya tidak terpenuhi dengan baik. []
Sumber: Akhlak Tasawuf/ Mustofa/ CV. Pustaka Setia
islampos mobile :