Zakat Peer To Peer Anda Membatalkan Iyan Jual Ginjal

Zakat Peer To Peer Anda Membatalkan Iyan Jual Ginjal

Wakaf

Zakat Peer To Peer Anda Membatalkan Iyan Jual Ginjal

Senin 7 Rabiulawal 1436 / 29 December 2014 12:35

BWA-ZPP. Betapa senangnya Ida Farida (39 tahun) karena anak tercintanya Kesya Aprilia (5 bulan) sudah tidak dehidrasi dan muntah berak lagi. “Sudah baikan tapi belum mau makan bubur bayi, maunya susu aja,” ungkap Ida beberapa waktu lalu di rumahnya di Kampung Pelaukan, Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

ZPP-Kesya 2

Ida Farida sedang menggendong Kesya dirumahnya

Sebelumnya, Kesya menderita diare dan dehidrasi serius sehingga dirawat secara intensif di ruang ICU RS Centra Medika Cikarang, Bekasi, selama sepuluh hari dari 26 Nopember â€" 5 Desember.

Sebetulnya, Kesya bisa tidak separah itu bila langsung ditangani dengan baik. Namun karena ketiadaan uang, bayi yang muntaber sejak 20 Nopember lalu tidak segera dibawa ke rumah sakit. Sebelum menghubungi Badan Wakaf Al-Qur’an (BWA), sang paman Iyan Suhendri (35 tahun) sempat hendak menjual ginjalnya untuk biaya pengobatan Kesya ketika melihat kondisi keponakannya itu semakin kritis.

Melalui program Zakat Peer to Peer (ZPP), BWA dapat mengumpulkan dana zakat mal (dan donasi) yang dibutuhkan untuk biaya perawatan dan berobat jalan Kesya. Sehingga bayi lucu tersebut kini sehat kembali dan buruh bengkel tersebut tidak jadi menjual ginjalnya.

“Alhmdulillah, terima kasih banyak atas semua bantuannya. Biar Allah yang ganti dengan berlipat ganda,” ungkap Ida yang buruh cuci tersebut.

Doa serupa juga dipanjatkan dengan tulus oleh Iyan. “Insya Allah dengan wasilah dan ridha Allah, Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu diganti kebaikannya dengan berlipat-lipat ganda.” Aamiiin.[] Untuk berdonasi klik disini!

Redaktur: Wakaf Qur'an

« Cordoba Amazing 101 In One, Al-Qur’An Rujukan Terlengkap



Sumber: https://www.islampos.com/zakat-peer-to-peer-anda-membatalkan-iyan-jual-ginjal-154948/