Mesir
Pengadilan Mesir Setujui Banding yang Diajukan Pengacara Tahanan di Bawah Umur
Senin 7 Rabiulawal 1436 / 29 December 2014 01:00SEBUAH pengadilan di Alexandria pada hari Senin (29/12/2014) akan menyetujui banding yang diajukan oleh pengacara dari 78 anak di bawah umur terhadap hukuman penjara yang diputuskan kepada  mereka sebelumnya.
Anak di bawah umur didakwa dengan hukuman penjara antara dua dan lima tahun pada bulan November tahun ini. Demikian dilaporkan Worldbulletin.
Mereka dituduh melakukan demonstrasi tanpa izin, memiliki senjata dan bahan peledak dan bergabung dengan Ikhwanul Muslimin, yang dilarang oleh pemerintah Mesir pada akhir tahun lalu.
Pengacara anak di bawah umur â, Ahmed al-Ghamri, mengatakan mereka ditangkap pada periode antara Januari dan Mei tahun ini.
Pemerintah Mesir telah menangkap ratusan pendukung mantan Presiden Muhamad Mursi â" seorang pemimpin Ikhwanul Muslimin sendiri â" setelah dikudeta oleh tentara pada bulan Juli tahun lalu.[ds/islampos]
Redaktur: Dini Sri MulyatiSumber: https://www.islampos.com/pengadilan-mesir-setujui-banding-yang-diajukan-pengacara-tahanan-di-bawah-umur-154754/