Nasional
KPI: Wartawan Jangan Paksa Keluarga Korban Menjawab
Selasa 8 Rabiulawal 1436 / 30 December 2014 09:47KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan surat imbauan untuk semua lembaga penyiaran terkait siaran peliputan dan pemberitaan âHilangnya Pesawat Air Asiaâ
âKPI Pusat menghimbau lembaga penyiaran agar berempati terhadap keluarga korban dalam peliputan hilangnya Pesawat Air Asia QZ 8501 dari Surabaya menuju Singapura,â kata Komisioner KPI, Agatha Lily dalam keterangan persnya, Senin (29/12/2014).
Menurut Lily, lembaga penyiaran dalam peliputan yang melibatkan pihak-pihak yang terkena musibah wajib mempertimbangkan kondisi psikologis keluarga korban. Karena itu, wartawan harus bisa memahami perasaan keluarga korban.
âKami minta agar lembaga penyiaran tidak memaksa dan menekan keluarga korban untuk menjawab pertanyaan yang akan menambah rasa duka dan trauma apalagi memaksa mengambil gambar kondisi keluarga yg sedang terpukul,â urai dia.Â
âPedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI secara jelas telah mengatur pedoman peliputan bencana yg wajib dipatuhi oleh seluruh lembaga penyiaran. Demikian himbauan ini kami sampaikan agar ditaati dengan penuh tanggung jawab,â tutup Lily.
Lily mengingatkan, pada tanggal 15 Oktober 2014 KPI Pusat telah mengeluarkan Surat Edaran Jurnalistik yang melarang Lembaga Penyiaran dalam hal peliputan bencana memaksa, menekan/atau mengintimidasi untuk diwawancarai dan diambil gambarnya sebagaimana diatur dalam Pasal 50 huruf a SPS.
âDemikian surat himbauan KPI Pusat ini agar diperhatikan dan dipatuhi,â ujarnya.
Sumber: https://www.islampos.com/kpi-wartawan-jangan-paksa-keluarga-korban-menjawab-155157/