Oleh : Zahbia dina Latifah, Mahasiswi Program Sarjana Fakultas Ekonomi, UNY
PEREMPUAN di dalam Islam kedudukannya sangatlah mulia. Ia diberikan oleh Allah dengan fitrah yang tak hanya kecantikan pada paras luar, tetapi juga kecantikan dalam. Dengannya, ia berhak menerima predikat istimewa âBidadari Calon Penghuni Syurgaâ yang bahkan bidadari pun iri padanya. Dengan catatan tentunya taat pada aturan Allah melalui syariâat.
Perempuan shalihah, ia yang selalu memandang hidupnya berdasarkan bagaimana aturan Islam memerintahkan. Allah memerintahkan perempuan yang mukmin untuk menjaga kemuliaannya sebagai seorang perempuan. Sebagai seorang muslimah yang taat pada-Nya dan pada Rasul-Nya, tentu kita mengikuti petunjuk apa yang Ia perintahkan. Dengan tambahan Ia juga selalu memberikan manfaat yang tidak hanya bagi diri kita sendiri namun juga pada orang lain.
Allah memerintahkan perempuan untuk menutup aurat secara sempurna juga mengenakan kerudung dan jilbab secara syarâi dalam kehidupan sehari-hari. Hal tersebut terungkap melalui firman-Nya dalam QS. Surat An-Nur ayat 3, â⦠Janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa tampak pada dirinya. Hendaklah mereka pun menutupkan kain kerudung (khimar) ke seputar dadanya.â
Jadi, inilah perintah menutup aurat dan mengenakan kerudung syarâi sesuai dengan dalil nash syaraâ. Dan dalil hadits mengenai menutup aurat secara sempurna bagi perempuan yang sudah baligh adalah âWahai Asmaâ, sesungguhnya seorang wanita itu jika telah baligh (mengalami haidh) tidak pantas untuk ditampakkan dari tubuhnya kecuali ini dan ini-seraya menunjuk ke arah wajah dan telapak tangannya,â (HR. Aâisyah RA).
Dalam kehidupannya, muslimah ketika keluar rumah juga diperintahkan untuk mengenakan jilbab syarâi dengan landasan dalil QS. al-Ahzab ayat 59, âWahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbab merekaâ¦â Selain itu jilbab juga diperjelas dengan penjelasan, âJilbab adalah laksana terowongan (lorong), yakni baju/ pakaian yang longgar bagi wanita selain baju kurung/ pakaian apa saja yang dapat menutupi pakaian kesehariannya,â (Kamus Al Muhith).
Sumber: https://www.islampos.com/menjadi-perempuan-mulia-di-mata-allah-dan-manusia-156266/