Palestina
Israel Bekukan Pajak Palestina Sebesar Rp 1,5 Triliun
Senin 14 Rabiulawal 1436 / 5 Januari 2015 01:20
BLOKADE Israel terhadap Israel tak hanya dilakukan secara fisik saja, melainkan secara ekonomi juga. Dalam laporan terbaru disebutkan bahwa pemerintah Israel memutuskan untuk menghentikan aliran transfer dana pajak kepada Otorita Palestina, pasca Mahmud Abbas menandatangani Statuta Roma untuk bergabung dengan Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC).
Keputusan itu, sebagaimana dikatakan seorang pejabat Israel kepada harian Haaretz, Ahad (4/1/2015), diambil guna melindungi Israel atas klaim-klaim Palestina di arena internasional.
âSoal kejahatan perang, kami punya cukup amunisi,â ujar pejabat Israel tersebut.
Seperti yang dilaporkan BBC mengutip media Haaretz, jumlah dana pajak yang dibekukan mencapai 500 juta shekel atau Rp1,5 triliun.
Pajak Ini muncul sesuai kesepakatan damai sementara antara pemerintah Israel dan Otorita Palestina pimpinan Mahmud Abbas. Dalam perjanjian itu, Israel boleh memungut pajak warga Palestina. Hasil pajak kemudian ditransfer setiap bulan ke Otorita Palestina.
Jumlah transfer setiap bulan rata-rata mencapai Rp1,25 triliun yang setara dengan dua-pertiga anggaran belanja Otorita Palestina.
Langkah pemerintah Israel tersebut dikecam pejabat senior Palestina, Saeb Erekat. Dia menyebutnya sebagai kejahatan perang baru. [sm/islampos]
islampos mobile :
Sumber: https://www.islampos.com/israel-bekukan-pajak-palestina-sebesar-rp-15-triliun-156165/