Oleh: Maulana Suryana Akbar, Mahasantri Ulil Albab, Mahasiswa Universitas Ibnu Khaldun Bogor
Dewasa ini, masyarakat Indonesia makin dibingungkan tentang fatwa-fatwa di media sosial yang berkaitan dengan pengucapan hari raya umat kristiani. Tak jarang para pengguna sosial media mambenarkan apa yang difatwakan oleh kelompok tertentu tanpa melihat atau merujuk kepada fatwa-fatwa para ulama terdahulu. Yang tentunya lebih âafdolâ karena sesuai dengan manhaj Rasullullah S.A.W
Sebenarnya masalah ini bukanlah masalah baru, para ulama kontemporer berikhtilaf dalam hal ini, ada yang membolehkan, dan tak sedikit yang mengharamkan. Namun kita sebagai seorang muslim ada baiknya bertabayun dan mencari dalil mana yang lebih kuat serta menjauhi semua syubhat, agar tidak terjerumus ke dalam lingkaran setan.
Banyak diantara ulama salaf yang mengharamkan pengucapan natal. Tidak hanya pengucapan natal yang diharamkan, bergabung dan merayakan hari raya mereka juga dilarang, di antaranya adalah Imam Al baihaqi.
Beliau menulis di kitabnya Al Kubro bahwasanya Umar ibnu Khatab pernah berkata, âJanganlah kalian bergabung bersama orang musyrik dalam gereja mereka ketika hari raya mereka. Karena murka Allah sedang turun kepada merekaâ.
Sedangkan Ibnu Taimiyah berkata di dalam kitabnya Iqtidhaâ Shiratil Mustaqim âBahwasanya hari-hari raya itu merupakan bagian dari lingkup syariat, ajaran dan ibadah. seperti halnya kiblat, shalat dan puasa. Maka tidak ada bedanya antara menyepakati didalam hari raya mereka dengan menyepakati mereka didalam segenap ajarannya.bahkan hari-hari raya itu merupakan salah satu ciri khas yang membedakan antara syariat-syariat (agama) yang ada. Juga (hari raya) itu merupakan salah satu syiar yang paling mencolokâ.
Tidak hanya itu, ulama sekaliber Syeikh Utsaimin mengharamkan ucapan selamat natal dengan dalil yang diriwayatkan oleh Muslim bahwasanya Nabi S.A.W bersabda âJanganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam salam (ucapan selamat)â.
Sesungguh para ulama telah sepakat tentang keharaman pengucapan selamat natal. Dan fatwa ini telah tercantum dalam kitab ahkam ahlu dzimmah yang bunyinya âMemberikan ucapan selamat dengan syiar agama kafir, hukumnya haram dengan sepakat ulama. Misalnya, memberikan ucapan selamat untuk hari raya mereka atau puasa mereka, dengan mengatakan âSelamat natalâ, selamat hari raya ini atau itu. Sikap semacam ini, sekalipun orang yang mengucapkannya terbebas dari status kafir, namun ini adalah tindakan maksiat.
Sebagaimana orang yang memberikan ucapan selamat karena dia sujud kepada salib. Bahkan ini lebih berat dosanya dibandingkan memberi ucapan selamat untuk orang yang minum khamr, membunuh jiwa, atau melakukan zina dan dosa besar lainnya.
Dari fatwa-fatwa di atas kita dapat menyimpulkan bahwa hal paling dekat dan benar serta sesuai dengan manhaj Rosulullah S.A.W dan para sahabatnya adalah dengan tidak mengucapkan selamat natal atas kaum kristiani atau umat agama lainnya karena itu sangat bertentangan dengan prinsip dasar islam. Wallahu Aâlam.
Redaktur: RayhanSumber: http://www.islampos.com/ucapan-selamat-natal-dan-fatwa-para-ulama-153574/