Oleh: Isti Rahmawati
Mahasiswi Sastra Indonesia â" Universitas Padjadjaran, [email protected]
SAAT Natal kemarin umat nasrani merayakan Hari Natal dan berikutnya adalah Perayaan tahun baru Masehi. Namun tidak sedikit kaum muslim yang turut sibuk merayakan perayaan tersebut bersama mereka.
Saat Natal kemarin pun banyak kaum muslim bahkan pemimpin yang notabene seorang muslim turut mengucapkan dan merayakannya. Padahal sudah jelas bahwa seorang muslim haram hukumnya mengucapkan hari natal kepada nasrani apalagi turut merayakannya dengan menggunakan atribut seperti topi santa dan terompet saat tahun baru. Hal tersebut dalam islam dikenal dengan istilah tasyabuh (menyerupai orang kafir).
Sabda Rasulullah SAW, âBarangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.â (HR Ahmad, 5/20; Abu Dawud no 403). Imam Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan sanad hadits ini hasan.)
Dari Anas RA, dia berkata,âRasulullah SAW datang ke kota Madinah, sedang mereka (umat Islam) mempunyai dua hari yang mereka gunakan untuk bermain-main. Rasulullah SAW bertanya,âApakah dua hari ini?â Mereka menjawab,âDahulu kami bermain-main pada dua hari itu pada masa Jahiliyyah.â Rasulullah SAW bersabda,âSesungguhnya Allah telah mengganti dua hari itu dengan yang lebih baik, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha.â (HR Abu Dawud, no 1134). Hadits ini dengan jelas telah melarang kaum muslimin untuk merayakan hari raya kaum kafir. (Ali bin Ibrahim âAjjin, Mukhalafatul Kuffar fi As Sunnah An Nabawiyyah, hlm. 173).
Sebenarnya sudah jelas hukum seorang muslim merayakan hari raya selain islam. Atas dasar toleransi, mereka menganggap bahwa turut mengucapkan dan merayakan merupakan bagian dari toleransi.
Dalam Islam, toleransi seorang muslim terhadap umat selain muslim adalah dengan membiarkan mereka beribadah sesuai kepercayaan mereka dan tidak dengan turut merayakannya.
Hal sama juga berlaku pada perayaan tahun baru masehi. Perayaan tahun baru Masehi secara khusus memang sangat erat dengan hari raya kaum kafir. Peringatan tahun baru sudah dimulai sejak 45 SM pada masa kaisar Julius Caesar. Apalagi kita ketahui bahwa perayaan tahun baru masehi lebih banyak dirayakan dengan hura-hura hingga larut malam.
Pesta panggung yang dihadiri oleh kaum muslim dan tidak sedikit yang menggunakan momen pergantian tahun sebagai ajang maksiat dengan maraknya aksi pergaulan bebas yang dilakukan oleh pasangan muda-mudi yang terbius dengan euforia pergantian tahun baru. Naâudzubillah.
Inilah cara Islam untuk menjaga aqidah kaum muslim. Islam melarang kaumnya melibatkan diri dalam perayaan orang-orang kafir baik perbuatan seperti mengucapkan, hadir dalam perayaan orang kafir, mengirim kartu selamat dan sebagainya. Toleransi tidak dapat dimaknai dengan turut sertanya umat islam dalam aktivitas mereka. Cukup dengan membiarkan mereka melakukan ibadah berdasarkan kepercayaannya.
Islam pun tidak memaksa terhadap orang kafir untuk memeluk islam. Khilafah (pemimpin kaum muslim) pun dahulu telah menjamin keselamatan dan kesejahteraan mereka sebagai ahlul dzimmah.
Namun tetaplah keyakinan mereka merupakan keyakinan yang bertentangan dengan aqidah islam dan sebagai muslim hanya islamlah agama yang benar di sisi Allah. Masihkah kita mau merayakan hari raya orang kafir? []
Redaktur: RayhanSumber: https://www.islampos.com/muslim-taat-stop-tasyabuh-155586/