Dunia
Jaksa Mesir Ajukan Banding Terhadap Vonis Bebas Mubarak
Rabu 10 Safar 1436 / 3 December 2014 06:56JAKSA penuntut umum Mesir pada Selasa kemarin (2/12/2014) mengajukan banding melawan keputusan pengadilan yang membebaskan Presiden terguling Hosni Mubarak, menteri dalam negeri dan enam asistennya dari tuduhan memerintahkan pembunuhan demonstran selama pemberontakan 2011. Menurut jaksa ada banyak kelemahan dalam putusan pengadilan tersebut.
âTim teknis penuntut umum telah menyimpulkan bahwa putusan itu bukan tanpa cacat hukum,â kata pernyataan kantor kejaksaan.
âSebuah kajian tentang alasan putusan hakim yang dikeluarkan pada hari Sabtu telah mengungkapkan adanya kelemahan hukum,â kata jaksa penuntut umum dalam pernyataannya.
Banding tersebut merupakan bagian integral dari proses hukum yang ada di Mesir.
Pengadilan sekarang harus memutuskan apakah akan menerima banding dan melakukan pengadilan ulang atau menolaknya, terkait keputusan untuk membatalkan tuntutan pidana terhadap Mubarak.
Banding akan diajukan ke Pengadilan Kasasi, pengadilan banding tertinggi di Mesir, yang diperkirakan akan melakukan sidang kedua dalam kasus jika banding jaksa diterima, menurut UU Mesir.[fq/islampos/worldbulletin]
Redaktur: Al FurqonSumber: http://www.islampos.com/jaksa-mesir-ajukan-banding-terhadap-vonis-bebas-mubarak-149929/