Oleh:Â Ary Herawan (Ketua HTI DPD II Kota Tasikmalaya)
2. Dimensi Hubungan Manusia dengan Dirinya
ISLAM mengharamkan binatang buas, bertaring dan berkuku tajam. Islam pun melarang berburu binatang yang hanya bertujuan membunuhnya. Diriwayatkan oleh Anas r.a., yang mengatakan: Rasulullah ﷺ melarang mengikat binatang hanya untuk membunuhnya (dengan panah atau pukulan) (THR. Muslim).
Islam melarang pembunuhan binatang yang halal (semisal burung), bila tidak bermaksud memakannya. Rasulullah ﷺ bersabda: âBarangsiapa membunuh seekor burung pipit atau sesuatu yang lebih besar dari itu tanpa sebab yang adil, Allah akan terus menghisabnya pada hari kiamat. Para sahabat bertanya, âWahai Rasulullah, apa tujuan yang benar?â Dia menjawab, âBahwa dia membunuhnya untuk makan, tidak hanya untuk memenggal kepalanya dan kemudian membuangnya.â (THR. An-Nasai).
Dengan demikian, siklus rantai makanan akan terjaga. Ledakan populasi tikus, belalang, tomcat yang merugikan manusia bisa diantisipasi. Selain itu, akhlaq Islam pun mendorong pelestarian habitat makhluk hidup tersebut. Rasulullah ﷺ bersabda: âTidaklah seorang muslim yang menanam pohon atau tumbuhan, kemudian burung, manusia atau hewan makan dari itu, kecuali bahwa itu akan dihitung sebagai amal baginya.â (THR. Al-Bukhari).
3. Dimensi Hubungan antar Sesama Manusia
Dalam masalah muâamalah, Islam mewajibkan kegiatan ekonomi dijalankan sesuai syariah, nilai moral dan spiritual. Islam melarang kegiatan ekonomi yang hanya berpijak pada materi dan keuntungan belaka. Islam pun melarang perilaku manusia yang mengarah pada kerusakan lingkungan. Allah SWT berfirman, yang artinya : âDan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinyaâ (TQS. Al-Aâraf [7] : 56).
Islam membedakan antara kebutuhan dan keinginan. Sistem ekonomi Islam memandang problem ekonomi bukan pada kelangkaan barang. Namun, terletak pada pendistribusan barang di tengah masyarakat. Sehingga, fokus ekonomi Islam bukanlah pada peningkatan produksi. Akan tetapi, Islam mendedikasikan pada pemberantasan kemiskinan dan terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu rakyat. Allah SWT berfirman, yang artinya : âsupaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamuâ (TQS. Al Hasyr[59] : 7). Oleh karena itu, polusi dan limbah berbagai industri akan sangat jauh berkurang.
Pertambangan yang dikelola sesuai syariah akan ramah lingkungan. Karena dalam pandangan Islam, sumber daya alam (SDA) tersebut merupakan milik umum (rakyat). Negara akan mengelolanya sesuai syariah dan sunnatullah. Lalu, menggunakan seluruh hasilnya hanya untuk kepentingan rakyat. Sistem politik Islam pun akan menjaga kedaulatan wilayah dari setiap rongrongan pihak asing. Swasta domestik maupun asing akan dilarang mengeksploitasi SDA milik rakyat tersebut. Dengan demikian, perusakan lingkungan yang saat ini banyak dilakukan perusahaan asing, dapat dihilangkan.
Pengawasan muamalah dilakukan secara ketat oleh penguasa sesuai syariah. Sanksi yang tegas dan berat pasti akan dijalankan bagi setiap pelanggarnya. Kaidah ushul fiqih menyatakan : âal-ashlu fil mudhoorri at-tahriimâ (hukum asal hal yang berbahaya/merusak adalah haram). Sehingga, siapapun yang merusak lingkungan, termasuk para pejabat yang kongkalikong dengan perusak lingkungan akan dihukum secara tegas. Dengan sistem sanksi tersebut, lingkungan akan semakin terjaga.
Untuk menyelesaikan persengketaan di masyarakat, termasuk kasus lingkungan, Islam menyediakan tiga jenis qadhi (lembaga peradilan dalam sistem Islam) :
1. Qadhi Hisbah.
Untuk menjamin berbagai perkara yang ada di tengah masyarakat berjalan sesuai dengan syariah, serta untuk mencegah terjadinya kemunkaran, Islam mengangkat qadhi yang bertugas di pasar, rumah sakit serta kawasan industri. Ia mengawasi berbagai transaksi supaya sesuai hukum syara, serta berbagai perkara lainnya yang masuk dalam kewenangannya. Termasuk dalam kewenangan qadhi ini adalah mencegah terjadinya hal-hal yang membahayakan hewan dan lingkungan. Qadhi ini akan langsung menindaknya di tempat kejadian.
2. Qadhi Al Khusumaat
Untuk kasus lingkungan yang lebih besar. Misal pencemaran lingkungan yang menimpa para pekerja dan masyarakat umum, lalu diperselisihkan karena mengandung limbah beracun atau yang semisalnya. Maka Islam menyediakan Qadhi Al Khusumaat. Ia akan menyelesaikan perkara yang diadukan oleh korban, sesuai dengan hukum syara.
3. Qadhi Madzalim.
Qadhi ini bertugas untuk menyelesaikan sengketa antara penguasa dengan rakyat. Qadhi ini bertugas menghilangkan kedzaliman yang dilakukan penguasa yang berdampak pada lingkungan, seperti industri yang berbahaya. Penguasa harus menjalankan hukum syara terkait lingkungan jika terjadi kelalaian atau salah perhitungan.5)
Penerapan sistem kapitalisme telah terbukti merusak dan mendzalimi lingkungan. Saat ini, hanya sistem Islam yang dapat diandalkan. Sistem Islam-lah yang dapat menyelamatkan dunia dari kedzaliman kapitalisme. Dengan penerapan syariah Islam, keserakahan kapitalisme akan digantikan dengan keadilan Islam. Oleh karena itu, melanjutkan kehidupan Islam melalui metode penegakkan Daulah Khilafah Ar-rasyidah adalah satu-satunya jaminan pelestarian lingkungan. Wallohu aâlamu bishshowwaab. []
Daftar Bacaan :
1) http://www.pikiran-rakyat.com, 19/02/2015
2) http:// primaindonesia.org/radio, diunduh 18/07/2013
3) http://www.dephut.go.id/index.php/news/otresults/706
4) REDD: Apakah itu? Pedoman CIFOR tentang hutan, perubahan iklim dan REDD. CIFOR, Bogor, Indonesia.
5) Musykilatul bi-ah asbabuha wa kaifiyatu muâalajatiha fi nazhril Islam, hal. 42-43, Hizbut-Tahrir Denmark, 2009.
islampos mobile :