Intervensi Amerika Di Balik Liberalisasi Indonesia

Intervensi Amerika Di Balik Liberalisasi Indonesia

indonesia amerika

Oleh: Nur Qudsi Walida, Mahasiswi Universitas Pendidikan Indonesia

SIAPAPUN mengakui Amerika Serikat adalah negara adidaya. Amerika sangat berperan dalam konstelasi politik dan ekonomi dunia. Bahkan seperti sebuah pemakluman jika AS selalu ikut campur dan berperan dalam urusan Negara lain, terlebih ketika menyangkut kepentingan politik dan ekonomi, terutama di Indonesia.

William Blum dalam buku terbarunya America’s Deadliest Export Democracy menyebutkan ekspor Amerika yang paling mematikan adalah demokrasi.Li Menurut mantan staf Kementerian Luar Negeri Amerika tersebut, dalam empat puluh tahun, Amerika mengekspor demokrasi ke lebih dari 50 negara. Namun, 40 presiden yang dipilih secara demokratis itu digulingkan, lantaran tidak sejalan dengan kepentingan Amerika.

Amerika ternyata terlibat dalam menggulingkan Soekarno, karena kebijakan Soekarno yang ingin menasionalisasikan perusahaan-perusahaan asing.

Begitu pun dengan pemerintahan Soeharto, sebuah pemerintahan boneka yang melakukan proses legalisasi berbagai hal. Muncullah sejumlah UU, diantaranya UU Penanaman Modal Asing tahun 1967.

Kemudian disusul munculnya UU Pertambangan, UU Perdagangan, UU Kehutanan, dan lain-lain. UU tersebut sangat erat sekali kaitannya dengan asing. Contohnya draf UU Penanaman Modal Asing yang dibuat oleh USAID. Melalui semua UU tersebut, terjadilah proses kedekatan yang mematikan antara pihak asing di Indonesia yang terus berlangsung sampai sekarang.

Pengamat intelijen, Wawan Hari Purwanto, menegaskan pihak asing berupaya mengintervensi proses amandemen konstitusi serta perundangan di bawahnya

“Asing bisa masuk dengan mengintervensi aturan perundangan yang disesuaikan dengan kepentingan asing. Sekitar 76 RUU dibiayai pihak asing. Dalam hal ini pasti akan ada agenda titipan, misalnya pasal-pasal krusial yang menjadi pesanan negara donor. Untuk itu jangan sampai dana pembuatan UU dari pihak luar. Kita harus membiayai sendiri,” tegasnya.

Keterlibatan asing dalam amandemen UUD 1945 juga tercium oleh Salamuddin Daeng, peneliti dari Institute for Global Justice (IGJ). Menurut Daeng, seluruh rencana amandemen tercantum dalam puluhan Letter of Intent (LOI) dan MOU antara pemerintah Indonesia dengan International Monetary Fund (IMF).

Pengaruh asing tidak saja pada amandemen UUD 45, tetapi juga dalam proses penyusunan sebuah undang-undang. Pengaruh asing tidak hanya sebatas konsultasi dan studi banding, tetapi intervensi langsung yang vulgar. Salah satunya dalam penyusunan RUU Penanaman Modal Asing (PMA).

Disebut-sebut utusan khusus Perdana Menteri Inggris, Lord Powell ditengarai telah turut campur penyusunan RUU Penanaman Modal. Ketika itu, saat bertemu Wapres Jusuf Kalla, Powell mendesak agar Indonesia segera menyelesaikan RUU PM. Hasilnya, lahirlah UU Migas, UU Listrik, UU Sumber Daya Air, UU PMA, UU Perburuhan, UU Migas, serta produk hukum lainnya yang pro kapitalisme.

Kiki Syahnakri, Ketua Badan Pengkajian Persatuan Pur nawirawan TNI AD (PPAD) membenarkan adanya dugaan intervensi kepentingan asing dalam RUU dan UU di Indonesia ini. “Terdapat 72 perundang-undangan yang baru hasil reformasi merupakan pesanan asing. Ini berdasarkan kajian BIN pada 2006 lalu. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 25 Ta hun 2007 tentang Penanaman Modal Asing,” bebernya.

Dalam UU tersebut, lanjutnya, memberikan ruang bagi perusahaan asing untuk dapat mengelola lahan selama 95 tahun. Bahkan bisa diperpanjang hingga 35 dan 65 tahun lagi. “Pengusaha asing bisa mengeksploitasi sumber daya hingga 195 tahun,” ucapnya.

Sangat disayangkan. Tak sedikit rakyat yang merasa tidak dijajah Amerika, karena paradigma cara berpikirnya yang sudah diubah sehingga pro kepada Amerika dan bangga dengan segala yang berbau Amerika. Perubahan cara berpikir itu merupakan penjajahan yang pertama dan utama, pun dari segi kebudayaan atau gaya hidup.

Dengan semua itu negeri Indonesia akan semakin dicengkram oleh asing. Karena itu akan ada risiko besar pada periode kepemimpinan Jokowi-JK terutama dalam waktu dekat, di tahun 2015 ini. Asing akan bisa semakin dalam memengaruhi kebijakan negeri ini mulai dari perumusan hingga penerapannya.

Ini semua adalah buah dari diterapkannya sistem kapitalisme-demokrasi buatan manusia ini. Untuk menghentikan liberalisasi dengan berbagai dampak buruk dan bahayanya secara total harus dilakukan dengan menghentikan sistem kapitalisme-demokrasi ini.

Penghentian sistem ini hanya bisa dilakukan dengan penerapan Islam secara total dengan menegakkan hukum-hukum Allah, “Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Maidah Ayat 50) .

Penerapan Islam secara total itu hanya sempurna dilakukan dalam institusi pemerintahan Khilafah ar-Rasyidah. Inilah yang harus segera diwujudkan oleh seluruh kaum Muslim. Wallah a’lam bi ash-shawab.

islampos mobile :

Redaktur: Rayhan