Dunia Perempuan
Bolehkah Perempuan Melakukan Qamat?
Jumat 22 Jamadilawal 1436 / 13 Maret 2015 20:30JIKA selama ini kita tahu bahwa perempuan tidak dituntut untuk melakukan adzan, bahkan sebagian ulama melarangnya karena menganggap suara perempuan sebagai aurat. Lalu bagaimana dengan iqamat, adakah tuntutan atau larangan bagi perempuan melakukan qamat?
Qamat ialah pemberitahuan dengan ucapan-ucapan khusus bahwa shalat akan segera dimulai. Qamat hukumnya sunat muakad. Dan seseorang yang berdoâa sesudah qamat, doanya akan dikabulkan.
Dari Suhail bin Salad Ra. Rasulullah SAW bersabda:
âDoa orang yang mendoa sesudah qamat untuk shalat, dan doâa orang yang berada dalam barisan perang fi sabilillah, tidak ditolak.â (HR Ibnu Hibban)
Lalu dalam hal ini, jika perempuan dituntut untuk tidak melakukan adzan, apakah ada tuntutan baginya untuk melakukan qamat?
Dari Jumhur Ulama didapatkan sebagai berikut:
Hukum iqamat sama seperti hukum adzan. Artinya perempuan tidak dituntut untuk melakukannya.
Imam Maliki berpendapat bahwa jika perempuan melakukan qamat untuk shalat, adalah baik, artinya boleh dan disukai (sunat). Jika tidak melakukannya, tidak berdosa. Dan dia tidak boleh qamat bila ada seorang laki-laki atau lebih didekatnya.
Imam Syafii berpendapat jika perempuan melakukannya, maka itu adalah sebuah kebaikan.
Bahkan Ishaq dan Ibnu Mundzir mengatakan perempuan boleh adzan dan qamat.
Sumber: Fiqih Perempua/Penulis: Muhammad âAthiyah Khumais/Penerbit: Media Daâwah
islampos mobile :