MASYARAKAT Aceh kembali digegerkan dengan kasus kristenisasi. Pertama, kasus pembagian buku berisi pesan kristenisasi yang dilakukan oleh pasangan suami istri misionaris Kristen di Taman Rusa, Aceh Besar.
Kedua, kasus penyebaran buku âYesus, Muhammad dan Sayaâ dan CD yang berisi pesan kristenisasi dan penghinaan kepada Nabi Muhammad Saw yang disebarkan melalui paket kiriman pos di Banda Aceh dan di Lhoksuemawe.
Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Aceh, Yusran Hadi, mencatat, dari pertengahan Desember 2014 sampai dengan akhir Januari 2015, ditemukan buku dan CD yang berisi kristenisasi yang disebarkan kepada masyarakat melalui kiriman pos di berbagai kabupaten/kota di Aceh seperti Lhoksuemawe, Pidie, Aceh Besar dan Banda Aceh. Bisa jadi beredar juga di kabupaten/kota lainnya yang belum diekspos ke media.
Oleh karena itu, umat Islam diminta waspada dan siap melawan kristenisasi. Mengingat masyarakat Aceh semuanya beragama Islam.
âBegitu pula Aceh merupakan satu-satunya daerah di Indonesia yang resmi menerapkan syariat Islam,â ujar Yusran dalam keterangannya kepada Islampos, Rabu (4/2/2015).
Yusran menegaskan, penyebaran buku yang berisi ajaran Kristen kepada umat Islam di Aceh merupakan modus kristenisasi secara terang-terangan.
Adapun upaya kritenisasi secara halus dan terselubung seperti memberi bantuan sosial dan keuangan, memberi pinjaman atau modal, membagi sembako, mengadakan pelatihan/workshop, membagi buku, dan sebagainya.
âTindakan upaya pemurtadan atau kristenisasi jelas telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya Qanun Syariat di Aceh, yang menjamin kebebasan beragama dan toleransi beragama serta melarang penyebaran agama kepada penganut beragama.â
MIUMI meminta Pemerintah Aceh untuk menindak dan bersikap tegas terhadap pelaku upaya permurtadan atau kristenisasi dengan memberikan hukuman seberat-beratnya. Agar kasus seperti ini tidak terulang dan menjadi pelajaran bagi misionaris Kristen lainnya.
âPemerintah Aceh harus menindak dan memberi sanksi tegas kepada para pengikut misionaris (orang yang murtad) selain memberi pembinaan kepada mereka untuk kembali kepada Islam dan memahami Islam dengan benar. Tidak cukup dengan melakukan pensyahadatan mereka kembali dan pembinaan, tapi harus diproses hokum,â terangnya.
islampos mobile :