PBNU: Tidak Tepat Tangkal Radikalisme dengan Melarang Guru Agama Asing

PBNU: Tidak Tepat Tangkal Radikalisme dengan Melarang Guru Agama Asing

KH Cholil Nafis, Wakil Ketua Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU)

KH Cholil Nafis, Wakil Ketua Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU)

LARANGAN Tenaga Kerja Asing (TKA) bekerja di Indonesia sebagai guru agama dan dosen teologi, menuai berbagai kecaman. Baru ini, Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU, KH Cholil Nafis menilai alasan larangan tersebut tidaklah tepat.

“Tidak tepat kalau larangan guru agama asing untuk menangkal radikalisme. Pertanyaannya, berapa persen kaum teroris yang disebabkan guru agama dari asing?” ujarnya kepada Islampos, Selasa (13/1/2015).

Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah ini menjelaskan isu-isu menyesatkan baik radikal, maupun liberal, tidak dapat dicegah pada zaman informasi seperti sekarang ini.

Menurutnya, cara yang baik dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut dengan menjelaskan pemahaman Islam moderat kepada kader-kader bangsa sehingga mampu menangkal berbagai paham menyimpang yang masuk.

Lebih lanjut, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia ini memandang, perlu adanya data tentang kebutuhan guru asing di Indonesia untuk mengkalkulasi ketersediaan tenaga dalam negeri.

“Sebaiknya pemerintah memperbaiki mekanisme dan izin guru asing di Indonesia, seperti mengaktifkan fungsi Kementerian Agama untuk menyaring guru agama asing dan fungsi Kementerian Pendidikan untuk menyaring guru asing lainnya,” sarannya.

Terakhir, Pengasuh Pesantren on air 95.50 FM ini berpesan bahwa tanggung jawab kita semua untuk menjaga NKRI dengan memberi pengajaran agama yang menyeluruh kepada masyarakat. [ar/islampos]

islampos mobile :

Redaktur: Rayhan