Imam Masjid London Abu Hamza Dihukum Penjara Seumur Hidup di AS

Imam Masjid London Abu Hamza Dihukum Penjara Seumur Hidup di AS

Dunia

Imam Masjid London Abu Hamza Dihukum Penjara Seumur Hidup di AS

Sabtu 19 Rabiulawal 1436 / 10 Januari 2015 07:57

ham
PENGADILAN di New York pada Jumat kemarin (9/1/2015) menghukum Imam masjid London Abu Hamza al-Masri dengan penjara seumur hidup atas tuduhan mendukung terorisme.

Seperti dilaporkan Anadolu Agency, vonis itu datang delapan bulan setelah ia dihukum karena beberapa tuduhan, termasuk merencanakan mendirikan sebuah kamp pelatihan militan di negara bagian Oregon.

Pengadilan federal Manhattan mengatakan dia juga dihukum karena perannya dalam operasi penyanderaan di Yaman pada tahun 1998 yang mengakibatkan empat orang tewas dan mengirimkan pengikutnya untuk dilatih pejuang Al-Qaidah.

“Perjalanan Abu Hamza berlumuran darah dari seorang ulama dan imam menjadi narapidana, sekarang semuanya sudah lengkap,” kata Jaksa Manhattan Preet Bharara. “Setelah bertahun-tahun berjuang untuk ekstradisi, Abu Hamza akhirnya diadili.”

Hamza dibawa ke AS pada tahun 2012 setelah menjalani hukuman penjara tujuh tahun di Inggris atas tuduhan menghasut pembunuhan dan kebencian rasial. Ekstradisi terhadapnya datang setelah perdebatan di pengadilan yang panjang.

Lahir sebagai Mustafa Kamel Mustafa di Mesir, Abu Hamza, 56 tahun, mendapat perhatian atas khotbah kontroversialnya di dekat masjid Finsbury Park Inggris, di mana ia menjabat sebagai imam di sana sebelum dipecat pada tahun 2003.

Ia melanjutkan khotbahnya dekat gerbang masjid sampai penangkapannya tahun 2004, dan dalam satu kasus dia memuji para pelaku serangan 9/11.

Jaksa menggambarkan dia sebagai pemimpin teroris global yang mengatur rencana di seluruh dunia dan berpendapat hukuman penjara seumur hidup adalah satu-satunya vonis yang tepat untuknya.[fq/islampos]

islampos mobile :

Redaktur: Al Furqon

« Pakistan Kembali Eksekusi Mati Anggota Taliban



Sumber: https://www.islampos.com/imam-masjid-london-abu-hamza-dihukum-penjara-seumur-hidup-di-as-157348/