BERJABAT tangan merupakan simbol keakraban dan perdamaian selepas berlaku sesuatu perselisihan dan dalam sesuatu urusan. Tetapi dalam Islam sejauh mana amalan ini dibenarkan? Apakah ada batasnya dan dilarang berjabat tangan di antara lelaki dan wanita?
Permasalahan yang timbul dari pertanyaan tersebut disebabkan karena penafsiran hadits yang telah popular dimasyarakat. Sebagaimana dalam hadits tersebut dikatakan. âTertusuk kepalamu dengan jarum besi, itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal bagimu.â (HR. At-thabrani dan al-Baihaqi)
Betulkah yang dimaksud dengan âmenyentuhâ itu berjabat tangan atau kulit bertemu kulit?
Dalam pelafalan Arab menyentuh yaitu massa. Diartikan sebagian ulama sebagai menyentuh, kulit bertemu kulit lawan jenis. Sehingga , jabat tangan antara lelaki dan perempuan yang tidak satu muhrim tidak dibolehkan, tak heran memang jika hadits di atas memang sering dijadikan dalil untuk mengharamkan jabat tangan antara laki-laki dan perempuan secara mutlak oleh sebagian ulama.
Jabat tangan dengan lawan jenis menurut imam 4 madzhab
Para ulama terdahulu maupun sekarang, baik para ahli fikih, ahli tafsir, ahli hadits dan selainnya, mereka mengharamkan bagi wanita untuk berjabat tangan dengan laki-laki yang bukan mahramnya. Dan tidak ada dari ulama-ulama tersebut yang menyelisihi pendapat itu sampai saat ini, kecuali hanya sebagian ulama pada jaman ini yang memfatwakan perkataan yang menyimpang dari syariat, mengenai bolehnya wanita berjabat tangan dengan laki-laki non mahram.
Maka kami akan menyebutkan beberapa perkataan ulama madzhab yang terkenal dengan keilmuannya akan Al-Quran dan Hadits Nabi. Sehingga dapat memberi pengetahuan bahwa perkataan yang menyelisihinya adalah perkataan yang menyimpang dan tidak sesuai dengan Al-Quran dan hadits Nabi.
Madzhab Hanafi
Penulis kitab Al-Hidayah berkata: âTidak diperbolehkan bagi seorang laki-laki untuk menyentuh wajah atau telapak tangan seorang wanita walaupun ia merasa aman dari syahwat.â
Penulis kitab Ad-Dur Mukhtar mengatakan: âTidak diperbolehkan menyentuh wajah atau telapak tangan wanita walaupun ia merasa aman dari syahwat.â
Madzhab Maliki
Imam Ibnul Arabi, yang merupakan ulama madzhab Maliki, berkata mengenai firman Allah yang artinya âKetika datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia kepadamu, bahwa mereka tidak akan menyekutukan Allah dengan sesuatu apapunâ (Al-Mumtahanah: 12) (Ayat ini turun berkenaan dengan wanita-wanita muslimah yang ingin berbaiat kepada Rasulullah Shallallahu âAlaihi wasallam. pent). Kemudian beliau menerangkan hadits dari Urwah bahwasanya âAisyah Radhiyallahu âAnha berkata: âRasulullah ShallallahuâAlaihi wasallam diuji dengan ayat ini âJika datang kepadamu perempuan-perempuan berimanâ. Maâmur berkata bahwasanya Ibnu Thawus mengabarkan dari bapaknya: âTidak boleh seorang laki-laki menyentuh tangan perempuan kecuali perempuan yang ia miliki.â
BERSAMBUNG
Sumber:
ibnismail.wordpress.com
Majalah Paras edisi 14 tahun 2004
http://ar.islamway.net/fatwa/15452
islampos mobile :
Sumber: https://www.islampos.com/bolehkah-kita-berjabatan-dengan-lawan-jenis-156939/