AL-Faqih berkata: Abu Jaâfar menceritakan kepada kami, Ali bin Muhammad Al-Wiraq menceritakan kepada kami, di mana ia berkata: Anâam menceritakan kepada kami dari Abu Abdur Rahman Al-Hubla dari Abdullah bin Amr Al-Ash, di mana ia berkata, Rasulullah SAW bersabda:
âAda tujuh golongan yang nanti pada hari kiamat Allah tidak akan melihat kepada mereka dan Dia tidak akan menyucikan mereka, serta Dia akan berfirman kepada mereka, âMasuklah kamu ke dalam neraka bersama-sama dengan orang-orang masuk neraka, yaitu:
1. Orang laki-laki yang bersetubuh dengan sesame jenisnya (homo seksual),
2. Orang yang kawin dengan tangannya (onani),
3. Orang yang menyetubuhi binatang,
4. Orang yang bersetubuh dengan istrinya di dalam anus istrinya,
5. Orang yang beristri dengan seseorang dan sekaligus anak perempuannya,
6. Orang yang berzina dengan istri tetangganya, dan
7. Orang yang menyakiti tetangganya dengan diketahui oleh orang banyak, kecuali bila ia bertobat dengan memenuhi syarat-syaratnyaâ.â
Al-Faqih berkata: Abul Qasim Abdur Rahman bin Muhammad Asy-Syabadzi menceritakan kepada kami, di mana ia berkata: Faris bin Manduwih menceritakan kepada kami, di mana ia berkata: Muhammad bin Al-Fadl menceritakan kepada kami, di mana ia berkata: Ibrahim menceritakan kepada kami, di mana ia berkata: Abu Muâawiyah menceritakan kepada kami dari Bisyr bin Salman dari Ubaid dari Aban bin Ishaq dari Ash-Shabbah bin Muhammad Al-Bajali dari Murrah Al-Hamdani dari Abdullah bin Masâud, di mana ia berkata, Rasulullah SAW bersabda:
âDemi Dzat yang jiwaku berada di dalam genggaman-Nya, seseorang tidak Islam sehingga orang-orang selamat dari (gangguan) hati, lisan, dan tangannya; dan seseorang tidak beriman sehingga tetangganya aman dari gangguan-gangguannya.â Kami bertanya, âWahai Rasul Allah, apakah gangguan-gangguannya itu?â Beliau bersabda, âTipuan dan aniayanya.â
Al-Faqih berkata: Muhammad bin Dawud bin Dhahir menceritakan kepada kami, di mana ia berkata: Muhammad bin Jaâfar menceritakan kepada kami, di mana ia berkata: Ibrahim bin Yusuf menceritakan kepada kami, di mana ia berkata: Muhammad bin Al-Qasim menceritakan kepada kami dari Musa dari Ubaid Al-Yazidi dari Zaid bin Abdur Rahman dari Saâid Al-Musayyab bahwasanya Nabi SAW bersabda, âKemuliaan tetangga atas tetangganya adalah seperti kemuliaan ibunya.â
Al-Faqih berkata: Abu Muâawiyah menceritakan kepada kami dari Bisyr bin Salman dari Mujahid, di mana ia Abdullah bin Amr bin Al-Ash berkata kepada pelayannya, âSembelihlah kambing itu dan berilah makan tetangga kita yang Yahudi.â Kemudian ia berbicara sebentar dan berkata lagi, âWahai pelayanku, bila kamu menyembelih kambing, maka berilah makan tetangga kita yang Yahudi.â Pelayannya itu berkata, âEngkau mendesak terus mengenai tetangga kita yang Yahudi itu.â Abdullah bin Umar lantas berkata, âEh, ketahuilah bahwasanya Nabi SAW selalu berpesan kepada kami, sehingga kami menyangka bahwa tetangga itu akan diberi waris.â
Al-Faqih berkata: Al-Qasim bin Muhammad bin Rauzabah menceritakan kepada kami, di mana ia berkata: Isa bin Khasynam Ats-Tsauri menceritakan kepada kami, di mana ia berkata: Suwaid menceritakan kepada kami dari Malik dari Saâid bin Abu Saâid Al-Maqburi dari Abu Syuraih Al-Kaâbi, bahwasanya Nabi SAW bersabda:
âBarang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaknya ia berkata baik atau hendaknya diam saja. Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaknya ia memuliakan tetangganya. Dan barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaknya ia memuliakan tamunya pada hari kedatangannya satu hari satu malam, dan menghormati sebagai tamu selama tiga hari, dan selebihnya maka itu adalah shadaqah.â
Al-Faqih berkata: Aul Qasim Abdur Rahman bin Muhammad menceritakan kepada kami, di mana sanadnya dari Al-Hasan Al-Bashri, di mana ia berkata: Ada seorang bertanya, âWahai Rasulullah, apakah hak tetangga atas tetangganya itu?â Beliau bersabda:
âApabila ia mau berhutang kepadamu maka hutangilah, apabila ia memanggilmu maka jawablah, apabila ia sakit maka jenguklah, apabila ia minta tolong kepadamu maka tolonglah, apabila ia ditimpa musibah maka hiburlah, apabila mendapatkan kesenangan maka ucapkanlah selamat kepadanya, apabila ia mati maka antarkanlah jenazahnya, apabila ia pergi maka jagalah (rumah dan keluarganya), dan janganlah kamu mengganggunya dengan bau masakanmu, kecuali bila diberi masakan itu.â Di dalam hadis yang lain ada tambahan dari 9 hal itu, yang sepuluh adalah, âJanganlah kamu meninggikan banguna rumahmu melebihi bangunan rumahnya, kecuali dengan adanya kerelaan dari padanya.â
BERSAMBUNG
Redaktur: Rika RahmawatiSumber: http://www.islampos.com/mengetahui-hak-tetangga-1-154258/