Mauritania Hukum Mati Pria Murtad

Mauritania Hukum Mati Pria Murtad

Islam Mancanegara

Mauritania Hukum Mati Pria Murtad

Sabtu 5 Rabiulawal 1436 / 27 December 2014 01:27

pengadilan hukum


SEORANG pria Muslim di Mauritania, salah satu negara di Afrika, dilaporkan telah divonis hukuman mati karena murtad pada hari Rabu (24/12/2014). Hukuman ini dijatuhkan setelah pengadilan memutuskan bahwa ia telah menulis sesuatu yang menghujat ajaran Islam, sumber pengadilan mengatakan kepada AFP.

Mohamed Ould Cheikh Mohamed, yang berusia sekitar 30 tahun, pingsan saat putusan dibacakan akhir Rabu (24/12/2014) di sebuah pengadilan di Nouadhibou, di barat laut ibukota Mauritania, kata sumber itu tanpa menyebut nama.

Sebelumnya, Mohamed telah ditahan sejak 2 Januari 2013, dan mengaku tidak bersalah atas tuduhan kepadanya.

Mauritania memberlakukan hukuman mati, namun belum pernah mengeksekusi mati orang sejak tahun 1987.

Selama sidang, hakim mengatakan Mohamed telah menantang beberapa tindakan Nabi, kata sumber itu kepada AFP.

Namun, Mohamed menjelaskan bahwa hal itu dilakukan itu bukan berniat untuk menyakiti nabi, sumber tersebut menambahkan. [sm/islampos/aby/afp]

Redaktur: Sodikin Maulana

« Masjid di Jerman Dicoret-coret Lambang Nazi



Sumber: http://www.islampos.com/mauritania-hukum-mati-pria-murtad-154505/