SELAMA ini kita mengetahui bahwa perintah shalat lima waktu diwajibkan kepada semua umat Islam yang sudah baligh, tanpa terkecuali. Namun, khusus untuk laki-laki, ada sedikit penekanan dalam soal perintah shalat ini terkait kewajiban melaksanakan ibadah ini di masjid. Apakah kemudian melaksanakan shalat wajib di masjid merupakan sebuah kewajiban untuk laki-laki? Bagaimana jika ternyata melaksanakannya sendirian di rumah?
Dalil dari Al-Qurâan Mengenai Wajibnya Shalat Berjamaâah di Masjid bagi Laki-Laki
âDan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk,â (QS. Al-Baqarah: 43).
Ayat tersebut menunjukkan perintah melaksanakan shalat bersama orang-orang yang melaksanakan shalat yaitu dengan berjamaâah di masjid.
Hadits-Hadits Mengenai Wajibnya Shalat Berjamaâah di Masjid bagi Laki-Laki
Hadits 1:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu âanhu, ia berkata, Telah datang kepada Nabi shallallahu âalaihi wa sallam seorang lelaki buta, kemudian ia berkata, âWahai Rasulullah, aku tidak punya orang yang bisa menuntunku ke masjid, lalu dia mohon kepada Rasulullah shallallahu âalaihi wa sallam agar diberi keringanan dan cukup shalat di rumahnya.â Maka Rasulullah shallallahu âalaihi wa sallam memberikan keringanan kepadanya. Ketika dia berpaling untuk pulang, beliau memanggilnya, seraya berkata, âApakah engkau mendengar suara adzan (panggilan) shalat?â, ia menjawab, âYa.â Beliau bersabda, âMaka hendaklah kau penuhi (panggilan itu),â (HR. Muslim).
Pada hadits tersebut, Rasulullah shallallahu âalaihi wa sallam tetap memerintahkan seorang laki-laki yang buta yang tidak memiliki penuntun untuk tetap shalat berjamaâah di masjid. Maka bagaimana dengan kita yang masih bisa melihat dengan jelas? Tentu lebih diwajibkan lagi.
Hadits 2:
âAku pernah berniat memerintahkan shalat agar didirikan kemudian akan kuperintahkan salah seorang untuk mengimami shalat, lalu aku bersama beberapa orang sambil membawa beberapa ikat kayu bakar mendatangi orang-orang yang tidak hadir dalam shalat berjamaâah, dan aku akan bakar rumah-rumah mereka itu,â Â (Muttafaq âalaih).
Pada hadits di atas Rasulullah shallallahu âalaihi wa sallam mengancam dengan tegas akan membakar rumah orang-orang yang tidak hadir shalat berjamaâah. Maka ancaman tegas dari Rasulullah shallallahu âalaihi wa sallam tersebut menunjukkan wajibnya shalat berjamaâah di masjid bagi seorang laki-laki.
Hadits 3:
Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Nabi shallallaahu alaihi wasallam bersabda, âBarangsiapa mendengar panggilan adzan namun tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya, terkecuali karena udzur (yang dibenarkan dalam agama)â. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan lainnya, hadits shahih)
Pada hadits tersebut Rasulullah shallallahu âalaihi wa sallam mengatakan âtidak ada shalat baginyaâ, hal ini menunjukkan wajibnya memenuhi panggilan adzan bagi setiap laki-laki yang mendengarnya, yaitu dengan mendatangi masjid untuk shalat berjamaâah.
BERSAMBUNG
Redaktur: Saad SaefullahSumber: http://www.islampos.com/laki-laki-wajibkah-shalat-berjamaah-di-masjid-1-151680/