Nasional
MUI: Akan Banyak Aliran Sesat Berkembang Jika UU Penodaan Agama Dicabut
Sabtu 6 Safar 1436 / 29 November 2014 20:30WAKIL ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Maruf Amin dengan tegas menolak permintaan pencabutan UU Penodaan agama dari Amnesty International. Bagi MUI, pencabutan UU tersebut hanya akan menambah masalah baru di tengah masyarakat.
âKita sudah menolak duluan sebelum permintaan itu datang dari Amensty International,â tegas Maruf Amin kepada Islampos.com usai deklarasi Ikatan Ulama dan Dai Asia Tenggara Sabtu pagi tadi (29/11/2014) di Depok.
Menurut Maruf, UU Penodaan agama justru akan melindungi agama-agama yang sudah ada khususnya Islam.
âUndang-undang penodaan agama itu kan justru akan melindungi agama. Kalau tidak ada aturan seperti itu, agama ini akan diacak-acak, akan ada pengrusakan agama dengan penafsiran yang seenaknya. Ada Undang-undang penodaan agama saja, masih terjadi penodaan apalagi jika undang-undang itu dicabut akan makin banyak aliran-aliran sesat berkembang,â tandas Maruf.
Sebelumnya diberitakan bahwa Amnesty International meminta agar pemerintahan Jokowi-JK segera mengakhiri kriminalisasi keyakinan beragama dengan mencabut UU penodaan agama.
âPemerintahan baru harus mengakhiri kriminalisasi keyakinan lewat UU Penodaan Agama yang opresif (bersifat penindasan). UU Penodaan Agama di Indonesia menantang hukum dan standar-standar hukum International dan harus dicabut segera,â ucap Direktur Riset Asia Tengggara dan Pasifik Amnesty International, Rupert Abbott di Hotel Arya Duta, Jumat pekan lalu.[fq/islampos]
Redaktur: Al FurqonSumber: http://www.islampos.com/mui-akan-banyak-aliran-sesat-berkembang-jika-uu-penodaan-agama-dicabut-149162/