PENGADILAN Mesir yang menetapkan Hamas sebagai organisasi âterorisâ ternyata hanya bertahan selama 15 hari. Hal ini terjadi setelah pengadilan tinggi meninjau kembali pada Rabu (11/3/2015) kemarin.
Para pengamat politik Palestina melihat, peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan sebelumnya merupakan hal positif. Hal ini bisa mengubah penilaian politik Mesir terhadap situasi di Gaza, dan awal bagi kembalinya hubungan antara Mesir dan Hamas seperti semula.
Pemerintah Mesir melihat situasi di Gaza dan faksi-faksi perlawanan Palestina dengan pandangan positif. Keputusan peninjauan atas putusan sebelumnya merupakan kesadaran Mesir atas kekeliruannya terhadap hak bangsa Palestina.
Sebelumnya, Mesir menetapkan Hamas sebagai organisasi âteroris,â setelah sebelumnya Brigade Izzudin Al-Qassam, sayap militer Hamas dianggap sebagai organisasi teroris, PIC melapokan.
Pengadilan melarang Hamas beraktifitas di Mesir, selang beberapa hari dari putusan pengadilan Uni Eropa yang menghapus Hamas dari daftar organisasi teroris.
Keputusan pengadilan Mesir menuai emosi dan penolakan dari Palestina, Arab dan dunia Islam. Sejumlah pihak resmi meminta Mesir untuk menarik putusan tersebut, yang dianggap sebagai murni putusan politik.
Pengamat Umar Qarut melihat putusan peninjauan terhadap putusan sebelumnya sebagai sesuatu yang positif meski terlambat, dan memperlihatkan hubungan sejarah dan geografis yang kokoh antara kedua bangsa.
Qarut berharap sikap Mesir merupakan lembaran baru dalam hubungan Palestina-Mesir.
Selain itu, Hamzah Abu Syanab mengatakan bahwa tekanan internasional dan Arab yang tercermin dalam keputusan Liga Arab terhadap Mesir berhasil mengubah sikap Mesir.
Abu Syanab menjelaskan, faktor keamanan nasional mengharuskan Mesir menghentikan permusuhannya terhadap Gaza.
Akibat banyaknya tekanan dari internal Mesir juga memicu terbitnya putusan ini. Segenap bangsa Mesir dan partai politik menolak putusan yang menetapkan Hamas sebagai teroris. Hingga akhirnya pengadilan Mesir mencabut putusan yang menyudutkan Hamas. [sm/islampos]
islampos mobile :