Oleh: Nur Hayati, [email protected]
Baru-baru ini pemerintah yang dalam hal ini Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Indonesia sepakat untuk memperpanjang pembahasan amandemen kontrak hingga enam bulan kedepan. Awalnya perjanjian Indonesia dengan perusahaan pengelola Amerika Serikat ini hingga 2021.
Rancangan MoU yang dimana dilakukan pemerintah akan dibahas kembali kelanjutannya seperti apa yang dituturkan oleh R Suhyar âJadi kita membuat rancangan kelanjutan Memorandum of Understanding (MoU)â kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Jakarta, Jumat (23/01/2015). Suhyar juga menuturkan ada fokus-fokus tambahan dalam MoU yang baru yaitu salah satunya adalah memperbesar benefit Freeport bagi Papua.
Dengan diperpanjangnya MoU mengenai pengelolaan yang dimana milik seluruh rakyat Indonesia menunjukkan bahwa liberalisasi disektor hulu semakin total. Ditahun 2014 Pemerintah mulai memberlakukan Undang-undang No.4 tentang Mineral dan Batubara tahun 2009.
UU itu berisi tentang pembatasan luas wilayah pertambangan, peningkatan royalti, pemurnian di dalam negeri dan pelepasan saham secara bertahap. Maksud dari undang-undang tersebut adalaj untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pertambangan.
Dan bukan hanya undang-undang semacam ini namun ada beberapa undang-undang yang bahkan mendukung asing untuk mengelola sumberdaya alam. PT Freeport memperpanjang MoU bersama Indonesia berdalih untuk âmembangunâ Papua.
Namun, teori tak selamanya sejalan dengan kenyataan, kenyataannya pemerintah masih saja belum bisa tegas terhadap investor-investor asing yang ingin menanamkan sahamnya dan datang untuk mengelola ke Indonesia dan negara kita hanya menerima royalti dan pajak.
Namun kenyataannya 25 tahun pertama mengelola tambang emas di Papua justru belum mampu mensejahterakan rakyat Papua apalagi akan mesejeahterakan seluruh rakyat Indonesia.
Rakyat Indonesia masih saja tidak menyadari sebenarnya kita telah terjajah oleh merajalela nya asing di negeri. Masih banyak lagi bukti semakin terpuruknya negeri ini dari segala lini, negeri yang kaya namun masih jadi tamu di negeri sendiri.
Semua ini terjadi karena diterapkannya sistem kapitalisme-liberal yang membuka peluang sebesar-besarnya untuk asing mengeksploitasi sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak. Berbeda halnya dengan sistem Islam, yang secara tegas mengharamkan barang tambang dimiliki individu apalagi asing.
Karena sejatinya barang tambang termasuk kekayaan alam yang terkategori milik umum, maka tidak boleh dikuasai oleh individu. Untuk mengganti sistem saat ini hanya dengan menerapkan syariah dan Khilafah yang sesuai dengan jalan kenabian.
Karena jika kita terus mempertahankan sistem kapitalis-liberal hanya akan semakin memperparah keterpurukan negeri ini, bukan sejahtera yang tercapai tapi kesengsaraan lah yang kita dapatkan. Sesuatu yang jumlahnya banyak seperti tambang emas yang di Papua adalah milik rakyat, harus dikelola negara, dan dikembalikan lagi kepada rakyat.
Semua itu harus dikelola berdasar sistem ekonomi berdasarkan Islam. Hanya dengan Islamlah pengelolaan sumberdaya alam yang negara punya akan mampu mensejahterakan dan akan mendatangkan keberkahan.
âJikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat kami) itu, Maka kami siksa mereka disebabkan perbuatannya,â (TQS al al-Aâraf[7]:96). Naâudzubillahi min dzalik. Wallahu aâlam bi ash shawwab.
islampos mobile :