Palestina
Israel Kampanyekan Penangkapan Warga di Berbagai Kota Palestina
Senin 26 Rabiulakhir 1436 / 16 Februari 2015 23:59OTORITAS Pendudukan Israel (IOA) pada hari Senin (16/2/2015), dikabarkan telah menjatuhkan hukuman pidana kepada salah satu penjaga Masjid Al-Aqsa, Muhannad Idris. Idris mendapatkan hukuman selama tiga bulan penjara.
Sumber-sumber lokal menegaskan bahwa IOA menghukum Muhannad Idris atas tuduhan menghalangi polisi penegak hukum Israel memasuki Masjid al-Aqsa.
Selain itu, Yayasan Addameer melaporkan bahwa empat pemuda termasuk dua anak di bawah umur ditangkap di Yerusalem yang diduduki.
PIC melaporkan, dua anak di bawah umur lainnya juga ditangkap di Eizariya atas tuduhan melemparkan batu dan bom molotov polisi Israel dan pemukim.
âSeorang pemuda 24 tahun juga tertangkap semalam di kota Jenin,â demikian disampaikan LSM Tahanan Palestina.
Enam warga Palestina lainnya tertangkap di kota al-Khalil, seorang warga di kota Halhoul, dan tiga orang di pintu masuk kamp pengungsi Fawar. [ds/islampos]
islampos mobile :