Dunia
Dituduh Bakar Gereja, 40 Pendukung Mursi Ditahan
Jumat 26 Safar 1436 / 19 December 2014 20:40PENGADILAN Mesir dikabarkan telah menjatuhkan hukuman kepada 40 pendukung presiden Mursi hingga 15 tahun penjara. Selain itu, pengadilan juga menghukum mereka karena dituduh membakar gereja-gereja, kata sumber pengadilan.
Pengadilan pidana di Assiut, Mesir selatan telah menghukum dua terdakwa hingga 15 tahun, sementara pelaku yang lain divonis hukuman penjara mulai dari 1 â" 10 tahun, BBC melaporkan pada (19/12/2013).
Mereka dituduh mengambil bagian dalam aksi kekerasan di Assiut tahun lalu, terhadap 5 gereja, beberapa stasiun polisi, dan sejumlah toko dibakar, meski belum jelas siapa pelaku sebenarnya. Tidak ada korban yang dilaporkan. Pengadilan juga telah membebaskan 61 orang diadili dalam kasus yang sama.
Puluhan gereja diserang saat terjadi bentrokan, dalam menanggapi persepsi dukungan Kristen Koptik untuk penggulingan Mursi. [sm/islampos/bbc]
Redaktur: Sodikin MaulanaSumber: http://www.islampos.com/dituduh-bakar-gereja-40-pendukung-mursi-ditahan-153127/