Dunia
Pengadilan Pakistan Vonis Mati 4 Anggota Tehreek-e-Taliban
Kamis 7 Jamadilawal 1436 / 26 Februari 2015 05:59
PENGADILAN anti-teroris Pakistan telah menghukum setidaknya empat gerilyawan dengan hukuman mati karena keterlibatan mereka dalam serangan teroris mematikan terhadap staf penjara di kota timur Lahore tiga tahun lalu.
Jaksa khusus Shaikh Saeed mengatakan Pengadilan Tinggi Lahore menjatuhkan hukuman mati terhadap empat anggota kelompok Tehreek-e-Taliban Pakistan (TTP), pada hari Rabu kemarin (25/2/2015), lapor Press TV.
âPengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada empat militan untuk serangan 2012 terhadap staf penjara,â media mengutip pernyataan Saeed.
Ia juga menambahkan bahwa terdakwa juga didenda masing-masing 18 ribu dolar.
Para gerilyawan menembak mati setidaknya 10 petugas saat mereka tidur dalam serangan fajar di tempat tinggal staf penjara pada Juli 2012. Beberapa petugas keamanan juga terluka saat mereka berusaha melarikan diri ke rumah tetangga dalam upaya untuk menyelamatkan diri dari tembakan peluru .
Empat gerilyawan ditangkap sekitar satu tahun setelah serangan di sebuah stasiun bus di kota.
Sumber pengadilan Pakistan mengatakan para gerilyawan telah mengaku melakukan serangan di pinggiran kota Lahore Ichra.[fq/islampos]
islampos mobile :