Dunia
Mesir Bebaskan 2 Wartawan dengan Status Bebas Bersyarat
Jumat 23 Rabiulakhir 1436 / 13 Februari 2015 19:30
DUA wartawan Al Jazeera, yakni Muhamad Fahmy dan Baher Muhammad dilaporkan telah meninggalkan penjara di Mesir setelah bebas bersyarat.
Kedua wartawan ini telah dipenjara lebih dari setahun. Namun, pada hari Kamis (12/2/2015), pengadilan Mesir memerintahkan agar mereka dibebaskan dengan syarat menunggu pengadilan ulang untuk kasus mereka.
Kedua wartawan ini dituduh menyebarkan berita palsu dan dituduh membantu Ikhwanul Muslimin.
Pembebasan mereka dilakukan dua minggu setelah dibebaskannya wartawan Australian Peter Greste, yang merupakan wartawan ketiga dalam kasus yang mengundang banyak kecaman internasional ini, BBC melaporkan pada Jumat (13/2/2015).
Fahmy diperintahkan untuk membayar lebih dari Rp383 juta sebagai jaminan pembebasannya, yaitu memiliki paspor Kanada dan melepaskan kewarganegaraan Mesir-nya.
Muhammad yang merupakan warga Mesir dan tidak memiliki paspor lain apa pun, dan Fahmy kini harus melapor diri ke kantor polisi setiap hari sampai pengadilan ulang mereka dilakukan pada tanggal 23 Februari mendatang. [sm/islampos]
islampos mobile :