MESKI para negara muslim mengecam pelecehan Charlie Hebdo terhadap Nabi Muhammad, Rabu (14/1/2015) Majalah Prancis tersebut kembali meluncurkan sampul karikatur Nabi Muhammad SAW. Karikatur tersebut menggambarkan Nabi Muhammad yang sedang menangis sambil membawa poster bertuliskan âJe suis Charlieâ (Saya adalah Charlie) dengan kalimat âTout est pardonneâ (Semuanya dimaafkan).
Karikatur lain yang dimuat majalah tersebut kebanyakan menggambarkan kaum muslim sebagai ekstremis. Media Barat seperti Harian Washington Post, Frankfurter Allgemeine (Jerman), Corriere della Sera (Italia), dan Guardian (Inggris) juga memuat gambar kartun tersebut.
Menyikapi hal itu Jumat siang (16/1/2015) elemen Surakarta yang terdiri dari Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), Jamaah Ansharus Syariah, Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Laskar Santri Al Mukmin Ngruki, Laskar Santri Darus Syahadah Boyolali, Team Hisbah, KOKAM Kartasura, Bregade Al Ishlah dan beberapa elemen Muslim lainnya menggelar Aksi Damai Longmarch dari Masjid Baitussalam Tipes hingga Bundaran Gladag.
Dalam aksinya mereka mengutuk tentang Kartun Nabi yang sengaja melecehkan umat Islam dunia. Khususnya majalah Charlie Hebdo yang kembali menerbitkan Kartun Nabi Muhammad SAW serta mendiskriditkan umat Islam.
Massa menilai penghinaan Barat terhadap Islam, bukan kali ini saja terjadi. September 2005, kartun yang menggambarkan Rasulullah SAW sebagai sosok teroris dipublikasikan oleh koran Jyllands-Posten. Tahun berikutanya kartun Nabi berkalung sorban, dengan bom di kepala  juga dimuat di beberapa koran di Eropa, France Soir di Prancis, Die Welt di Jerman, La Stampa di Italia dan El Periodico di Spanyol. Terakhir sutradara asal Amerika Serikat meluncurkan film âThe innocence of Muslimsâ.
âDunia harus menghentikan cara-cara kasar, provokatif yang akan menimbulkan luka bagi umat Islam. Dalam pandangan Islam, telah disepakati bahwa Hukum untuk penghina nabi adalah hukuman mati!â ujar Abu Syuhada, Amir Jamaah Ansharusyariah Solo.
Ormas Islam Solo meminta kepada Duta Perancis di Indonesia untuk membantu menghentikan dan menarik peredaran Majalah Charlie yang memuat permusuhan terhadap umat Islam. Menyebarkan kebencian terhadap agama apapun, juga terhadap nabi umat apapun, adalah tindakan yang tidak terpuji dan termasuk dalam kategori tindak pidana berat. [rn/Islampos]
islampos mobile :