DPD Surati Pengusaha Terkait Kewajiban Memakai Atribut Natal

DPD Surati Pengusaha Terkait Kewajiban Memakai Atribut Natal

Nasional

DPD Surati Pengusaha Terkait Kewajiban Memakai Atribut Natal

Selasa 23 Safar 1436 / 16 December 2014 12:46

pohon natal

ANGGOTA DPD Dapil  DKI Jakarta, Fahira Idris mengeluarkan surat himbauan terkait kewajiban menggunakan atribut Natal yang dilakukan perusahaan retail terhadap karyawannya.

Dalam surat yang ditujukan kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) tersebut, Fahira mengaku telah mendapat banyak laporan dari berbagai lapisan masyarakat, Senin (16/12/2014).

Ia menghimbau kepada para pengusaha agar dapat bersikap toleran terhadap keyakinan karyawan mereka yang beragama Islam.

Fahira mengutip Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29 ayat 2 sebagai landasan kebebasan warga negara Indonesia untuk menjalankan ibadah tanpa dicampuri keyakinan agama lain.

Dalam akun twitternya, Fahira juga berjanji akan “menggarap” perusahaan yang masih memaksa karyawannya yang muslim untuk menggunakan atribut Natal [eza/Islampos]

Redaktur: Azeza Ibrahim

« Gereja Katolik Tolak Hukuman Mati 64 Terpidana Narkoba



Sumber: http://www.islampos.com/dpd-surati-pengusaha-terkait-kewajiban-memakai-atribut-natal-152398/