Desember, Sinterklas Merajai Negeri Muslim (1)

Desember, Sinterklas Merajai Negeri Muslim (1)

pohon-natal

Oleh : Henny, Ummu Ghiyas Faris

BULAN Desember selalu dinanti oleh umat kristiani untuk merayakan natal, di negeri ini yang mayoritas penduduknya muslim, tampil bak negeri kristen di benua sana. Di toko-toko, supermarket, perusahaan, sampai instansi pemerintahan hari natal disambut dengan meriah.

Acara di layar kaca pun dipenuhi dengan tayangan-tayangan yang bertemakan natal. Yang tak kalah menarik perhatiannya adalah ketika karyawati muslim mengenakan seragam dan atribut natal (sinterklas). Dalam hal ini apakah si karyawati memang tidak tahu bahwa mengenakan atribut natal itu tidak boleh ? ataukah memang kebijakan perusahaan mewajibkan mengenakannya ?

Perayaan natal yang melibatkan umat Islam masih saja marak terjadi. Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) tentang haramnya merayakan natal diabaikan. Lebih ironisnya para pejabat yang mengaku muslim dengan dalih toleransi beragama ikut merayakan natal bersama. Tidak hanya pejabat bahkan ulama/tokoh Islam saja ada yang berpendapat bahwa merayakan natal boleh-boleh saja dengan dalil yang dikemukakan sedemikian rupa sebagai pembenaran atas pendapatnya.

Berbicara tentang akidah tidaklah main-main, Islam sudah sangat gamblang menjelaskan hukumnya ikut merayakan, mengenakan atribut, ataupun mengucapkan selamat natal. Berdasarkan dalil-dalil Al-Qur`an dan As-Sunnah, haram hukumnya seorang muslim turut merayakan hari raya agama lain, baik dengan mengikuti ritual agamanya maupun tidak, baik dianggap ajaran agama maupun dianggap tradisi, termasuk juga memberi ucapan selamat natal,  semuanya haram. Tidak hanya itu pembuatan kartu natal (pernak-pernik natal), menjual, memanfaatkan, dan mengambil harga dan keuntungan darinya juga haram, karena ini menyangkut madaniyyah khashash yang terkait dengan peradaban lain di luar Islam yang notabene adalah kufur.

Hal ini tertuang dalam  Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala :

وَٱلÙ'َذِينَ لَا يَشۡهَدُونَ ٱلزÙ'ُورَ وَإِذَا مَرÙ'ُواÙ' بِٱللÙ'َغۡوِ مَرÙ'ُواÙ' كِرَامٗا Ù§Ù¢

“Dan orang-orang yang tidak menyaksikan kemaksiatan, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berguna, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (Q.s. al-Furqan [25]: 72)

Adapun dalil As-Sunnah, antara lain Hadits Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam :

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka.” (HR Abu Dawud).

BERSAMBUNG

Redaktur: Fatmah Hasan

Sumber: http://www.islampos.com/desember-sinterklas-merajai-negeri-muslim-1-151881/